Terlibat Sindikat Pengedar Narkoba Internasional, BNN Amankan Satu Keluarga di Aceh
Mereka ialah SB alias Pun (pria, 29), MZU (pria, 28), MZA (pria, 22), dan ME (wanita, 30).
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Miris, satu keluarga diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) lantaran terlibat jaringan sindikat internasional penyelundup narkoba.
Mereka ialah SB alias Pun (pria, 29), MZU (pria, 28), MZA (pria, 22), dan ME (wanita, 30).
"Satu keluarga yang terdiri dari suami, istri, anak, dan menantu kami amankan karena terlibat sindikat internasional," ucap Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko, Jumat (1/2/2019).
Tersangka SB, MZU, dan MZA diamankan pada 10 Januari 2019 lalu di perairan Aceh Utara saat mengambil sabu dan ekstasi asal Thailand menggunakan perahu boat milik JAL.
"JAL hingga kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya di Gedung BNN, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Sementara itu, ME yang merupakan istri dari MZU ditangkap pada tanggal 18 Januari 2019 lalu.
"ME kami tangkap karena ia meminta suaminya berangkat ke laut mengambil barang bukti narkoba," kata Heru.
Selain ke-empat tersangka ini, petugas juga mengamankan seorang narapidana dari Lapas Tanjung Gusta, Meda bernama Ramli bin Arbi alias Bang Li (55).
• Satgas Antimafia Bola Segel Kantor Komdis PSSI
"Ramli ini berperan sebagai pengendali dan pemesan barang haram itu," ucapanya.
Dari hasil ungkap kasus ini, BNN berhasil menyita sabu seberat 73,95 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.