7 Hari Gelar Razia di Jalur TransJakarta, Polisi Tilang 1.264 Pengendara di Jakarta Timur
Dikatakan Sutimin, pelanggaran paling banyak terjadi di Jalan Otista Raya dan DI Panjaitan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Sebanyak 1.264 pengendara ditilang polisi lantaran menerobos jalur bus transjakarta di wilayah Jakarta Timur.
Jumlah tersebut diperoleh dalam kurun waktu tujuh hari, mulai dari 28 Januari hingga 3 Februari 2019.
"Mulai tanggal 28 Januari sampai 3 Februari kami sudah menindak 1.264 pengendara yang menerobos jalur busway," ucap Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKBP Sutimin, Senin (4/2/2019).
Dikatakan Sutimin, pelanggaran paling banyak terjadi di Jalan Otista Raya dan DI Panjaitan.
"Pelanggar paling banyak didominasi oleh kendaraan roda dua," ujarnya saat ditemui awak media.
Bahkan, sebanyak dua kendaraan diamankan pihak kepolisian lantaran sang pengendara tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat-surat berkendara.
"Dua sepeda motor juga kami amankan pada tanggal 28 Januari 2019 lalu karena pengendaranya tidak bisa menunjukkan STNK kendaraannya," kata Sutimin.
Tak hanya itu, jumlah pelanggar yang melawan arus lalu lintas di wilayah Jakarta Timur juga terbilang cukup tinggi.
Tercatat, pihak kepolisian melakukan tindakan tegas kepada 1.187 pengendara dan memberikan teguran kepada 1.349 pengendara lainnya.
• Terobos Jalur Busway, 205 Pengendara Ditilang Polisi di Jalan Otista Raya
• VIDEO Petugas Dishub Derek Mobil, Tilang Truk, Hingga Gembosi Ban Motor
"Angka pelanggaran melawan arus juga cukup tinggi, sejak 31 Januari sampai 3 Februari 2019 ada 1.187 pengendara yang kami tilang dan 1.249 lainnya kami beri teguran," ucapnya.
Sutimin menjelaskan, jumlah pelanggar yang melawan arus lalu lintas paling banyak terjadi di Jalan Raya Kalimalang.
"Untuk yang sengaja melawan arus kami tindak tegas karena membahayakan diri sendiri dan orang lain," ujarnya.