Lewat Admin, Talent di Grup Live Show Mesum Bisa Dibooking
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan para talent yang ada di grup Live Show mesum juga dapat dibooking.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan para talent yang ada di grup Live Show mesum juga dapat dibooking.
Para talent itu adalah para wanita yang direkrut oleh para admin grup untuk membuat video mesum melalui grup line yang mereka bentuk saat Live Show dimulai.
Ironisnya, beberapa talent tersebut banyak pula yang masih berstatus pelajar.
"Jadi talent-talent ini bisa juga di booking out atau dibawa keluar," kata Edy di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (4/2/2019).
Edy mengatakan untuk mekanisme pemesanan itu melibatkan para admin grup tersebut.
Para admin itu berperan sebagai muncikari yang menghubungkan para talent dengan member yang ingin menggunakan jasanya.
Termasuk untuk urusan harga, hal itu tergantung kesepakatan antara talent dan admin dengan para member.
"Ketika akan di booking out, si talent akan menyampaikan ke admin kalau dia bersedia untuk di booking out. Kemudian admin mengumumkan di grup, bagi member yang mau melaksanakan BO, nanti akan diatur pertemuannya," jelas Edy.
Sebelumnya, Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat penyedia jasa live show mesum dan prostitusi online yang dilakukan di media sosial LINE.
Total ada lima admin yang telah diamankan yakni SH (23), ZJ (23), WN (23), HAM (23), dan RM.
Para admin itu mematok harga Rp 100-200 ribu kepada para member untuk bisa bergabung ke dalam grup yang mereka bentuk.
• Kasus Prostitusi Online Berkedok Live Show, Para Admin Miliki Banyak Grup Mesum
• Link Live Streaming dan Sinopsis Sinetron Cinta yang Hilang Senin 4 Februari 2019
Adapun setelah membayar yang disepakati, para member mendapatkan fasilitas video porno dewasa, video prositusi anak, video call sex, phone sex, dan live show.
Atas perbuatannya, kelima admin ini disangkakan melanggar Pasal Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 10 tahun penjara.