VIDEO Langgar Aturan, Baliho Relawan Capres di Jalan Raya Tangerang Dicopot Bawaslu

Melanggar ketentuan mengenai pemasangan alat peraga kampanye, Bawaslu Kota Tangerang copot paksa sejumlah baliho di jalan protokol Kota Tangerang.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Dianggap melanggar ketentuan mengenai pemasangan alat peraga kampanye, Bawaslu Kota Tangerang copot paksa sejumlah baliho di jalan protokol Kota Tangerang, Senin (4/2/2019).

Dari pantauan langsung di lokasi, sebanyak dua baliho berukuran raksasa tertampang wajah capres nomor urut 01 Jokowi di Jempatan Penyeberangan Orang (JPO) Jalan MH. Thamrin.

"Relawan Jo-Ker. Jokowi Kerja. Umaro Ulama. Melengkapi Indonesia Nasionalis dan Religius," isi dari baliho yang disertai karikatur wajah paslon nomor urut 01.

Menurut Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Agus Muslim, hal itu telah melanggar Surat Keputusan KPU nomor 140 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Tingkat Provinsi Banten pada Pemilihan Umum Tahun 2019.

"Sebetulnya ini kan SK KPU 140, bahwa menetapkan yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye itu adalah diantaranya jalan protokol. Yaitu MH. Thamrin, Jalan Sudirman lalu Jalan Daan Mogot," terang Agus di lokasi, Senin (4/2/2019).

Ia pun menerangkan bahwa terdapat 14 jalan protokol di Kota Tangerang yang sejatinya tidak boleh dipasangi alat perapa apa pun.

Maka dari itu, jajarannya bersama Satpol PP dan Disbudpar Kota Tangerang mencopot baliho dan alat peraga lainnya yang tertampang di jalan protokol Kota Tangerang.

"Berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Disbudpar, agenda hari ini di tiga ruas jalan protokol. Di Jalan Daan Mogot ada atribut baliho Paslon 01 lalu, Jalan Sudirman Paslon 02, dan Paslon 01 di MH. Thamrin. Total ada sekira enam baliho," terang Agus.

Ia mengatakan, pelepasan baliho yang melanggar tersebut berdasarkan dari laporan warga dan temuan anggotanya di lapangan.

Diperkirakan, baliho list yang hari ini dicabut paksa sudah terpasang sekira dua hari lamanya.

Agus pun menyebutkan, selama masa kampanye dimulai hingga debat Pilpres pertama beberapa minggu lalu, Kecamatan Tangerang menduduki posisi pertama tentang pelanggaran baliho.

"Di Kecamatan Tangerang paling banyak disamping Karawaci dan sebagian di Dapil 4 daerah Ciledug, Larangan dan Karang Tengah," beber Agus.

Bawaslu dan Satpol PP Kota Tangerang Copot Alat Peraga Kampanye dam Baliho Raksasa di Jalan Protokol

Bawaslu Temukan Kotak Suara Tak Layak Pakai di Jawa Barat

Bawaslu Kota Tangerang pun sudah menyita dan mencopot paksa sekira 1.500 alat peraga yang diangkap melanggar SK KPU 140.

"Beberapa atribut seperti baliho, billboard dan paling banyak itu spanduk, dan bendera sama flyer. Itu ada sekitar 1500-an yang sudah kita tertibkan dan tambah hari ini enam billboard," papar Agus.

Menurut dia, operasi penertiban alat peraga ini akan terus berlanjut hingga dua hari kedepan yang dilanjutkan ke wilayah Karawaci esok hari.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved