Kasus Penganiayaan Penyelidik KPK: Dianiaya 10 Orang Hingga Pemprov Papua Lapor Balik ke Polisi

KPK melapor terkait dugaan penganiayaan, sementara Pemerintah Provinsi melapor terkait dugaan pencemaran nama baik.

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNJAKARTA.COM- Penganiayaan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh aparat Pemerintah Provinsi Papua di Hotel Borobudur, Sabtu (2/2/2018) berbuntut panjang.

Kedua, kedua lembaga tersebut saling melapor ke polisi. Penyelidik KPK melapor terkait dugaan penganiayaan, sementara Pemerintah Provinsi melapor terkait dugaan pencemaran nama baik.

Berikut adalah rangkuman TribunJakarta terkait perkembangan tersebut:

1. Dianiaya 10 orang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, membeberkan kronologis dugaan penganiayaan penyelidik KPK versi yang dibuat oleh pelapor dari lembaga antirasuah tersebut.

Dalam laporan yang dilayangkan oleh Indra Matong, sementara korban adalah Muhamad Gilang Wicaksono.

"Pelapor selaku pegawai KPK menerangkan bahwa pada waktu kejadian pada saat korban sedang bertugas pencarian data di TKP (Hotel Borobudur)," ujar Argo melalui keterangan tertulis, Selasa (5/2/2019).

Korban bersama penyelidik KPK lainnya, lalu didatangi oleh terlapor yang kurang lebih berjumlah 10 orang. Lalu kedua pihak terlibat cekcok.

"Kemudian tiba-tiba terlapor memukuli korban menggunakan tangan kosong," ungkap Argo Yuwono.

Akibat pemukulan tersebut Muhamad Gilang Wicaksono menderita retak pada hidung, luka memar dan sobek di bagian wajah.

Dalam laporannya, pihak KPK memasukkan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta pasal 211 KUHP dan pasal 212 KUHP tentang melawan dan menghalangi tugas aparatur negara yang dapat dikenakan ke para pelaku.

2. Pemprov Papua lapor balik

Pemerintah Provinsi Papua melaporkan balik penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengaku telah dianiaya sekitar 10 orang di Hotel Borobudur pada Sabtu (2/2/2019) malam lalu, ke Polda Metro Jaya.

Pelaporan berupa dugaan pencemaran nama baik yang telah dilakukan penyelidik KPK itu.

Laporan Pemprov Papua dikuasakan melalui Kepala Badan Penghubung Provinsi Papua Alexander Kapisa.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved