Maling HP Sopir Mobil Boks, 4 Tersangka Diamankan Polisi di Johar Baru

Kapolsek Johar Baru, Kompol Endy mengatakan tersangka tersebut mencuri satu unit Handphone Merk OPPO A37 Warna Silver milik korban.

Penulis: Leo Permana | Editor: Wahyu Aji
Istimewa
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Leo Permana

TRIBUNJAKARTA.COM, JOHAR BARU - Polisi mengamankan empat tersangka yang melakukan pencurian menggunakan kekerasan kepada seorang pengemudi mobil boks, Meirizal pada Selasa (5/2/2019) petang.

Kapolsek Johar Baru, Kompol Endy mengatakan tersangka tersebut mencuri satu unit Handphone Merk OPPO  A37 Warna Silver milik korban.

"Selasa, 5 Februari 2019 sekira pukul 18.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Johar Baru Polres Metro Jakarta Pusat, telah mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan berhasil mengamankan 4 orang tersangka berikut barang bukti," kata Endy saat dikonfirmasi, Rabu (6/2/2019).

"Adapun identitas tersangka atas nama WBA (24), MFA (23), RA (23) dan RRN (18)," lanjut dia.

Tawuran di Manggarai Jadi Penyakit Menahun, Antisipasi yang Dilakukan hingga Kamuflase Narkoba

Ia menjelaskan kronologi kejadiannya terjadi sekitar pukul 17.00 WIB, pada saat kejadian korban mengendarai mobil boks melintas di Jalan Letjen Suprapto, Johar Baru, Jakarta Pusat.

Saat itu mobil korban dihadang oleh lima orang laki-laki yang tidak di kenal, satu di antara pelaku mengeluarkan sebilah pisau setenlis dan dipukulkan ke kaca depan mobil dan bemper mobil.

Buat Puisi Doa yang Ditukar Fadli Zon Dikecam, Didesak Minta Maaf dan Disebut Ngelantur dan Sembrono

"Lalu pelaku yang lain mengambil 1 unit Handphone, selanjutnya korban ke Polsek Johar baru untuk membuat laporan polisi," ungkapnya.

"Selanjutnya Tim buser pimpinan IPTU Suprayogo melakukan pengejaran terhadap para pelaku, sekira pukul 18.30 WIB," lanjut dia.

Endy melanjutkan 4 pelaku dapat diamankan ke Polsek Johar baru untuk penyidikan lebih lanjut, sedangkan seorang pelaku lainnya melarikan diri.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved