Ketua DPRD Tangsel Sebut Wajar Bayar Rp 500 Ribu untuk Bikin Sertifikat Tanah

Mohamad Ramlie menyebut wajar jika dalam mengurus sertifikat tanah, mengeluarkan kocek sebanyak Rp 500 ribu.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Ketua DPRD Tangsel, Mohamad Ramlie, selepas menghadiri Musrenbang di Kantor Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangsel, Kamis (7/2/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, PAMULANG - Ketua DPRD Tangerang Selatan (Tangsel), Mohamad Ramlie menyebut wajar jika dalam mengurus sertifikat tanah, mengeluarkan kocek sebanyak Rp 500 ribu.

Baginya jika uang yang dikeluarkan sebesar Rp 2 juta ke atas baru dianggap tidak wajar.

"Ada juga yang menyampaikan ke saya, kan artinya meteran harus dibeli, segala macam harus dibeli, benar enggak? Orang ngukur segala macam masa enggak ada itu sama sekali, wajar dong. Kan begitu, kalau yang di batas kewajaran. Yang enggak boleh itu minta lima juta, dua juta. Tapi kalau buat beli meterai wajar," ujar Ramlie selepas menghadiri Musrenbang di Kantor Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangsel, Kamis (7/2/2019).

Namun saat ditekankan angka Rp 2 juta untuk mengurus sertifikat tanah, yang menjadi bagian program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) itu, Ramlie kembali berkilah.

"Juta-jutaan kan tanahnya luas, ada masalah, bisa jadi untuk menyelesaikan masalah. Apa lagi kalau itu tanah, yang waris segala macam. Mungkin ada uang tanda tangan. Itu kan lain, secara kebetulan dia kena uang itu karena buat biaya ini biaya itu. Bukan buat administrasi," ujarnya.

Ramlie menyebut biaya pengurusan sampai berjuta-juta itu bukan biaya administrasi PTSL.

"Tergantung persoalannya, kan bisa jadi dia belum balik nama, dia belum balik nama surat, dia minta tanda tangan, dimintain uang buat tanda tangan pemilik asal itu dua juta, ya wajar apa lagi tanahnya luas. Itu kan persoalannya bukan biaya PTSL. Biaya bagaimana dia mempunyai hak, itu kan banyak terjadi," ujarnya.

Ketika ditanyakan terkait kasus, ada warga yang dimintakan uang hingga Rp 2 juta untuk pengurusan sertifikat tanah yang ujungnya diserahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, Ramlie mengaku belum mengetahuinya.

"Kalau itu sampai dengan saat ini saya belum dengar begitu jelas tapi, banyaknya persoalan seperti itu. Tapi saya sudah senang itu tadi Pak Lurah akan menyampaikan edaran," ujarnya.

TribunJakarta.com menemui Muhamad, warga pemilik tanah di bilangan Pondok Cabe Ilir, yang mengaku bayar Rp 2 juta ke RT setempat demi memuluskan proses pembuatan sertifikat tanahnya.

Dandim Depok Harap TribunJakarta Berikan Sumbangsih Bagi Kemajuan Bangsa

"Bayar dua juta ke RT ya buat ngurus-ngurus dah ke kelurahan segala macam," ujar Muhamad.

"Ya katanya uang jago dah, buat orang-orang yang ngurus itu," tambahnya.

Sementara pihak kelurahan belum ada yang memberikan pernyataan terkait kasus tersebut.

Sementara Camat Pamulang, Deden Juardi, menegaskan program PTSL tidak dipungut biaya sepeserpun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved