Ketua DPRD Tangsel Sebut Wajar Bayar Rp 500 Ribu untuk Bikin Sertifikat Tanah
Mohamad Ramlie menyebut wajar jika dalam mengurus sertifikat tanah, mengeluarkan kocek sebanyak Rp 500 ribu.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Ketua DPRD Tangsel, Mohamad Ramlie, selepas menghadiri Musrenbang di Kantor Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangsel, Kamis (7/2/2019).
"Sejak awal diluncurkan PTSL sudah diwanti-wanti, bahkan kami sudah membuat surat untuk lurah bahwa terkait ptsl ini sesuai dengan ketentuan pemerintah semuanya tidak ada biaya," jelas Deden.
Menanggapi pernyataan Ketua DPRD, Deden mengatakan kalau biaya Rp 500 ribu yang dimaksud adalah biaya materai yang jumlahnya mencapai 24 materai sekali mengurus sertifikat tanah.
"Kalo saya sendiri belum pernah menghitung, tapi penjelasan pak ketua DPRD itu 24 setiap kali berkas. Ada surat pernyataan bebas sengketa tanah, surat pernyataan dan sebagainya. Tapi persisnya seperti apa saya juga belum ngitung lagi," ujarnya.
Berita Terkait