Penilaian Psikolog Soal Pengendara Motor yang Ngamuk Saat Ditilang Polantas di Serpong

Selain si pelanggar yang ngamuk menghancurkan motornya sendiri, sikap polisi pun menjadi sorotan karena tidak terpancing dan tetap cool.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
istimewa
Pengendara sepeda motor di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) ditilang polisi karena melawan arus dan tidak memakai helm, tapi pengendara tersebut malah marah-marah dan menghancurkan motornya sendiri, Kamis (7/2/2019) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Pakar Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel, menanggapi video viral seorang pelanggar lalu lintas yang ngamuk karena ditilang polisi di Jalan Letnan Soetopo, BSD Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (7/2/2019).

Selain si pelanggar yang ngamuk menghancurkan motornya sendiri, sikap polisi pun menjadi sorotan karena tidak terpancing dan tetap cool.

Diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Lalu Hedwin, menyebutkan polisi yang menilang itu adalah Bripka Oky.

Sedangkan pengendara motor yang melanggar lalu lintas iti adalah Adi Saputra (20). Ia berboncengan dengan teman wanitanya yang tidak diketahui identitasnya.

Reza mengkhawatirkan Adi bisa berlaku sama, ngamuk membabi buta, saat berkendara di jalan.

"Ini bukan hanya masalah pelanggaran UU Lalu Lintas. Di hadapan petugas saja, dia sampai tantrum seperti itu. Apalagi saat bergesekan dengan sesama pengguna jalan. Jangan-jangan si pengemudi adalah pengidap intermittent explosive disorder," terang Reza.

Reza berharap, Adi tidak hanya ditilang, tetapi surat izin mengemudi (SIM) miliknya dicabut sementara.

Adi harus diberi konseling khusus untuk berlaku patut saat berkendara.

"Alhasil, melihat kelakuan si pengendara (videonya sudah viral), sepertinya SIM-nya perlu dibekukan sementara waktu. SIM bisa diaktifkan kembali hanya setelah dia menjalani konseling pengendalian amarah. Sanksi model begini perlu diterapkan sebagai pelengkap sanksi denda atau tilang," jelasnya.

Sedangkan bagi Bripka Oky, Reza berharap para polisi lantas (Polantas) memiliki pengetahuan tentang sejumlah kondisi kejiwaan yang bisa membahayakan Polantas itu sendiri.

"Polantas juga perlu diperkenalkan dengan kondisi kejiwaan road rage tersebut. Tujuannya adalah, betapa pun tenangnya polantas, agar mereka waspada terhadap kemungkinan serangan fisik dari pengemudi," terangnya.

"Kami tentu tidak ingin menyaksikan adegan gara-gara tilang, malah polantas diangkut ambulan," katanya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved