Residivis Narkoba Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar
Perdi kedapatan memiliki sabu sekitar 100 gram lebih yang disimpan dalam lemari.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Dipenjara selama 10 bulan penjara karena kasus penyalahguna narkotika bagi diri sendiri tak membuat Perdi Irawan jera, kali ini dia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok Sri Wiyanti selama 11 tahun penjara.
Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok beberapa waktu lalu, Perdi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa merupakan residivis kasus penyalahguna narkotika. Dia dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar yang apabila tak dibayar diganti hukuman penjara selama 3 bulan," kata Humas PN Depok Nanang Herjunanto, Jumat (8/2/2019).
Saat ditangkap Satresnarkoba Polresta Depok pada bulan September 2018 lalu di rumahnya, Perdi kedapatan memiliki sabu sekitar 100 gram lebih yang disimpan dalam lemari.
Sebelum dicokok, Perdi sempat melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor atas perintah Ibrahim yang masih buron.
"Terdakwa kedapatan memiliki sabu yang jumlahnya 100 gram lebih. Sabu tersebut dibagi dalam beberapa plastik klip bening dan disimpan di lemari rumahnya. Terdakwa ditangkap Satresnarkoba Polresta Depok," ujarnya.
Saat menjalani sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa, Perdi mengaku meraup untung hingga jutaan rupiah dari hasil menjual sabu.
Per setengah gram sabu yang dibungkus dalam plastik bening dia jual seharga Rp 700 ribu, uang sebesar Rp 1,4 yang tergeletak di ruang tamu rumahnya merupakan keuntungan hasil kejahatan.
"Per gram sabunya terdakwa jual seharga Rp 700 ribu. Saat diamankan polisi uang Rp 1,4 juta yang ada di ruang tamu juga jadi bukti waktu penyidik menetapkan sebagai tersangka," tutur Nanang.