Terpidana Korupsi Lahan PT KAI: Buat Sertifikat Tanah Orangtua, Tapi Tahu-tahu Dituduh Korupsi
Direktur PT Dwi Putra Metropolitan, Anis Alwainy (68) tak terima disebut melakukan korupsi atas lahan di Jalan Kemukus Nomor 6-9, Pinangsia.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Direktur PT Dwi Putra Metropolitan, Anis Alwainy (68) tak terima disebut melakukan korupsi atas lahan di Jalan Kemukus Nomor 6-9, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.
Ia menegaskan bahwa lahan seluas 62.218 meter persegi itu merupakan warisan dari orangtuanya.
Karenanya, ia pun memohon untuk membuat sertifikat atas lahan tersebut pada tahun 2003.
"Saya tahun 2003 memohon sertifikat atas tanah yang orangtua saya wariskan ke saya. Jadi tanah warisan dari orangtua, saya buatkan sertifikat. Setelah semua persyaratannya lengkap, bayar terhadap negara, sertifikat itu jadi hampir dua tahun. Tapi tahu-tahu pada tahun 2011 saya dituduh korupsi," kata Anis di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat (8/2/2019).
Menurutnya, kalaupun dirinya bersalah atas lahan tersebut maka masuknya ke ranah perdata bukan ke kasus korupsi.
"Saya pun menghadap ke Jamwas waktu itu Pak Marwan Effendi. Pak Marwan marah, kalau ada urusan tanah kasusnya perdata bukan korupsi," kata Anis.
"Ini urusannya apa korupsi, orang urus sertifikat. Orang tidak ada yang dipalsukan, tidak ada yang disogok," sambungnya.
Bahkan, Anis menilai penahanannya oleh Kejaksaan pada saat itu penuh kejanggalan. Sebab, ia ditahan tanpa ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Dua tahun saya gabisa di BAP. Tidak di BAP, tahu-tahu saya dimasukin di Cipinang tanpa BAP. Jadi saya mau tanya di negara ini keadilannya dimana," ujar Anis dengan nada tinggi.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Patris Yusrian Jaya menjelaskan alasan Anis dikenakan UU korupsi dalam kasus ini.
Hal itu lantaran tanah yang diambilalih Anis secara resmi merupakan milik pemerintah, dalam hal ini PT KAI, yang saat itu masih bernama Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA).
"Karena tanah itu milik pemerintah maka dikenakan UU Korupsi, lain soal kalau tanah itu milik swasta," ucap Patris.
Anis Alwainy ditangkap di sebuah rumah di kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat siang tadi.
Anis buron sejak tahun 2017 silam setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhi hukuman selama 7 tahun penjara kepadanya dan denda 500 juta ditambah wajib membayar uang pengganti Rp 39,72 miliar.
• Buron Dua Tahun, Terpidana Korupsi Lahan PT KAI Diamankan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
• SIMAK STIAMI Ajak Pemuda Ikut Lawan Korupsi
Ia dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, Anis pun telah dikirim ke Lapas Cipinang untuk menjalani masa hukumannya.