Aniaya Anaknya Hingga Tewas, Hari Kurniawan Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan
Hari Kurniawan (25) harus meringkuk di sel tahanan Mapolresta Depok karena terbukti menganiaya anak tirinya Fitri (2) dengan cara hingga tewas.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, TAPOS - Hari Kurniawan (25) harus meringkuk di sel tahanan Mapolresta Depok karena terbukti menganiaya anak tirinya Fitri (2) dengan cara dibanting dan mulutnya dibekap hingga tewas pada Jumat (8/2/2019) petang.
Pria yang berprofesi sebagai pengamen jalanan itu ditetapkan penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Depok jadi tersangka setelah diperiksa sejak kemarin malam hingga Sabtu (9/2/2019).
"Suami saya sudah ditahan, ditahan di Polres. Dia jadi tersangka," kata Eni Novia Anggreni (19), istri Hari sekaligus ibu kandung Fitri, di Tapos, Depok, Sabtu (9/2/2019).
Eni mengetahui Hari jadi tersangka karena ikut diperiksa penyidik sejak kemarin dan baru diperbolehkan pulang untuk memakamkan Fitri di satu TPU Kelurahan Cimpauen.
Perempuan yang berprofesi sebagai pengamen jalanan itu membenarkan Hari mengakui perbuatan kejinya kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Depok.
"Dia ngaku kalau dia yang membunuh anak saya. Kemarin saya juga diperiksa, ini baru dibolehkan pulang sama polisi," ujarnya.
Saat ditanya apakah dia dendam dan berharap suaminya dihukum seberat-beratnya, Eni hanya diam sembari mendekap kain yang digunakan untuk menutupi jenazah Fitri.
Ditemui di lokasi, Kapolsek Cimanggis Kompol Suyud tak membantah atau membenarkan pernyataan Eni soal status tersangka yang disandang Hari.
Dia hanya menuturkan kasus pembunuhan tersebut merupakan perkara khusus karena korbannya anak, sehingga kasus ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Depok.
"Berkas sudah dilimpahkan ke Unit PPA Polresta Depok. Silakan konfirmasi ke penyidik PPA," tutur Suyud.
Sebagai informasi, Hari sempat meminta tolong kepada warga sekitar yang bermukim Jalan Haji Kahfi RT 01/RW 09 Kelurahan Cimpauen sembari berteriak anaknya sudah tak bernafas.
Bayu (69), tetangga Hari yang memboyong balita malang itu menuturkan Fitri sempat dibawa ke Bidan Rasenih yang letaknya tak sampai lima menit dari kontrakan tersangka.
Oleh Bidan, Fitri diberi alat bantu pernafasan dan dinyatakan masih bernyawa, namun Bidan menyarankan dibawa ke RS yang memiliki peralatan medis lebih lengkap.
Karena tak ada warga yang memiliki uang, Fitri dibawa ke dokter Johan yang membuka praktek di RW 05 Kelurahan Cimpauen, namun dirujuk kembali ke RS oleh dokter Johan.