Aniaya Anaknya Hingga Tewas, Hari Kurniawan Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan

Hari Kurniawan (25) harus meringkuk di sel tahanan Mapolresta Depok karena terbukti menganiaya anak tirinya Fitri (2) dengan cara hingga tewas.

TribunJakarta.com/Bima Putra
Jasad Fitri (2) saat disalatkan di Masjid Jami Al - Amanah, Tapos, Depok, Sabtu (9/2/2019) 

"Dibawa ke Bidan karena lokasinya dekat dan warga enggak ada yang punya uang, kalau ke RS kan butuh jaminan. Di Bidan sih bilangnya Fitri masih bernyawa, tapi warga enggak yakin karena kondisinya lemas," tutur Bayu.

Dari dokter Johan, Fitri dibawa kembali ke kontrakan Hari, karena menduga sudah tak bernyawa Bayu melapor kepada ke Ketua RT 01 Romie Remaja Putra (47) guna menanyakan langkah yang harus diambil.

Melihat kondisi Fitri yang meninggal dalam keadaan tak wajar, Romie bergegas menghubungi Polsek Cimanggis dan Bhabinkantibmas Kelurahan Cimpauen.

"Saya lihat kondisinya sudah tak bernyawa, dan meninggal dalam keadaan tidak wajar. Karena mohon maaf, kotorannya sudah keluar. Akhirnya saya hubungi Polsek Cimanggis dan Bhabinkantibmas," jelas Romie.

Sekira pukul 19.00 WIB, penyidik Unit Reskrim Polsek Cimanggis dan Tim Identifikasi Polresta Depok tiba di lokasi dan sempat memeriksa Fitri sampai akhirnya dinyatakan meninggal.

Hari Kurniawan Akui Bekap Mulut Anaknya yang Masih Usia 2 Tahun Hingga Tewas

Pasutri Penganiaya 2 Balita Sempat Adu Mulut di Kantor Polisi Sebelum Mengaku Menyesal

TribunJakarta.com telah berupaya mengkonfirmasi status Hari kepada Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto, Kasatreskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan, dan Kasubag Humas Polresta AKP Firdaus.

Namun hingga berita ditulis upaya konfirmasi yang dilakukan kepada tiga pimpinan Polresta Depok itu tak kunjung membuahkan hasil.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved