Slamet Diduga Sering Memukuli Bayinya Hingga Tewas di Tangerang

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul Karim mengatakan kekerasan yang dilakukan Slamet bukanlah yang pertama kali.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Ega Alfreda
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul Karim saat menginterogasi Slamet tersangka pembunuhan anak kandungnya sendiri yang berumur empat bulan, Jumat (8/2/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, BENDA - Slamet (24) diduga sering melakukan kekerasan terhadap darah daginya sendiri yang masih berumur empat bulan hingga tewas di Tangerang.

Syaifullah, bayi berumur empat bulan tersebut meregang nyawa di tangan ayah kandungnya sendiri setelah menerima pukulan di dadanya sebanyak dua kali pada Rabu (6/2/2019).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul Karim mengatakan kekerasan yang dilakukan Slamet bukanlah yang pertama kali.

"Tersangka sering melakukan pemukulan terhadap korban di bagian tubuh korban ketika tersangka menggendong dan mengajak bermain lalu korban menangis," jelas Abdul kepada TribunJakarta.com, Minggu (10/2/2019).

Hal tersebut kata Kapolres berdasarkan data visum dari RSUD Kabupaten Tangerang yang menemukan sejumlah luka lama di tubuh korban.

"Meninggalnya korban ini akibat kekerasan pada punggung yang menyebabkan tulang patah tulang iga dan terjadi pendarahan lalu gangguan proses pernafasan," terang Abdul.

Ia meneruskan, diduga kuat faktor ke ekonomi menjadi pemicu Slamet secara keji menghabisi anaknya yang masih berumur empat bulan tersebut.

Sebab, tersangka bekerja serabutan dan hanya lulusan Sekolah Menengah Atas.

"Memang kalau lihat ekonominya menengah ke bawah lalu mungkin pelaku lelah bekerja dan dilampiaskan dan secara emosional dan kurang deket ke anaknya sehingga mungkin komunikasi ke keluarga kurang," kata Abdul.

Sebelumnya telah terjadi kekerasan juga terhadap balita berusia 1,6 tahun bernama Quina Latisa Ramadhani oleh Rosita (28) ibu kandungnya sendiri di Kota Tangerang.

Belum genap sebulan terjadi dua kali pembunuhan anak oleh orang tua kandung pun menjadi antensi Polres Metro Tangerang Kota.

Untuk itu, Abdul pun meminta kerja sama Pemerintahan setempat untuk membina warga Kota Tangerang.

"Tentunya harus peran aktif bukan hanya dari internal keluarga tapi faktor Pemerintah Daerah dalam memberikan penyuluhan untuk pencegahan hal seperti ini tidak terjadi lagi," tutur Abdul.

Bertelanjang Kaki, Atin Keliling Gendong Anaknya Memulung di CFD Sudirman-Thamrin

Luna Maya Foto Bareng Pevita Pearce, Herjunot Ali Beberkan Fakta Sebenarnya dan Singgung Ariel Noah

Atas perbuatannya, pelaku diganjar pasal berlapis yakni Pasal 76 jo Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 tentang menghilangkan nyawa korban. 

"Adapun ancaman hukuman yaitu mengakibatkan korban mati dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar," tegas Abdul.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved