Koordinasi dengan Bawaslu, Polri Tegaskan Soal Kasus Slamet Maarif, Warga Negara Sama di Mata Hukum

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo pun menegaskan bahwa semua warga negara sama di mata hukum.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI
Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 pusat, Slamet Maarif usai pemeriksaan di Kantor Bawaslu, Solo, Selasa (22/1/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif, keberatan dengan ditetapkan dirinya sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu dalam acara tablig akbar Persaudaraan Alumni 212 Solo Raya pada 13 Januari 2019.

Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo pun menegaskan bahwa semua warga negara sama di mata hukum.

"Semua berproses hukum. Kami menjunjung persamaan, sama di mata hukum. Kami juga mengedepankan asas praduga tak bersalah. Warga negara berhak menyampaikan keberatan-keberatannya. Silakan saja, asal tetap pada koridor hukum," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).

Ia juga mengatakan Polri dalam hal ini tak bergerak sendiri.

Namun tetap berkoordinasi dengan Bawaslu.

Karena dalam assessment konstruksi pidana pemilu, kata dia, ada Gakkumdu dan Bawaslu.

Ketum PA 212 Slamet Maarif Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Diperiksa Polisi Pekan Lalu

Dedi juga mengatakan penetapan tersangka terhadap Slamet Ma'arif juga didasarkan kajian Sentra Gakkumdu. "Iya, (penetapan, - red) dari Gakkumdu," kata Dedi.

Selain itu, jenderal bintang satu tersebut mengatakan Slamet Ma'arif hari ini direncanakan diperiksa oleh kepolisian.

"Rencana hari ini dilakukan pemeriksaan di Polda Jateng oleh tim gabungan Polresta Surakarta dengan Polda Jateng. (Saat ini) Baru tahap pemanggilan dan meminta klarifikasi peristiwa tersebut," pungkasnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved