Viral di Media Sosial

VIRAL Peter Gontha Bikin Gerakan Anti Strobo dan Sirine Lewat Stiker: "Hidupmu dari Pajak Kami"

Eks Dubes Indonesia untuk Polandia, Peter Gontha, mengunggah sebuah postingan di media sosial yang menyita perhatian publik. 

the marketer dan Instagram Peter Gontha
SERUAN ANTI STROBO - Eks Dubes Indonesia untuk Polandia, Peter Gontha, serukan perlawanan anti strobo dan sirine lewat stiker. (the marketer dan Instagram Peter Gontha). 

TRIBUNJAKARTA – Eks Dubes Indonesia untuk Polandia, Peter Gontha, mengunggah sebuah postingan di media sosial yang menyita perhatian publik. 

Ia mengajak masyarakat untuk menyebarkan stiker berisi pesan sindiran kepada para pengguna strobo dan sirine di jalan raya. 

Stiker yang diunggahnya itu bertuliskan: "Hidupmu dari Pajak Kami, Stop Strobo dan Sirine."

"Kita ramai-ramai bikin stiker ini, yang banyak dan bagi-bagikan kepada siapa saja," tulis Peter Gontha

Seruan ini seketika ramai diperbincangkan warganet karena dianggap mewakili kemarahan mereka terhadap maraknya penggunaan lampu strobo dan sirine yang tidak bertanggung jawab.

Tak sedikit ditemukan oknum pengemudi yang menggunakan lampu tersebut untuk kepentingan pribadi semata. 

Seruan Peter Gontha ini sontak menuai beragam komentar. 

"Akhirnya ada juga gerakan anti ninuninu," tulis @bandotdm. 

"Tempel tiap tikungan, lampu merah, jalan tol biar jadi peringatan," tulis @saramikayahumaira. 

"Beli di mana ini stiker bagus banget yang tau saya pesan 3 buat di belakang mobil saya," tulis @kripikpedaaas. 

Aturan penggunaan strobo dan sirine

Lampu sirene atau strobo sering kita temui pada kendaraan dinas seperti mobil polisi, ambulans, atau pemadam kebakaran.

Namun, tak sedikit mobil pribadi yang memakai lampu jenis ini.

Seperti diketahui, sirene atau strobo digunakan untuk memberikan peringatan kepada pengendara lain, agar memberi jalan dan mendahulukan kendaraan yang sedang dalam keadaan darurat.

Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum, mengatakan, lampu isyarat atau penggunaan sirene hanya dapat dipasang pada kendaraan bermotor untuk kepentingan tertentu.

“Misal kendaraan dinas kepolisian dan kendaraan tertentu untuk memberikan pelayanan umum. Kendaraan pribadi tidak diperbolehkan memasang strobo atau lampu isyarat atau sirene,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com (22/12/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved