Viral di Media Sosial
VIRAL Peter Gontha Bikin Gerakan Anti Strobo dan Sirine Lewat Stiker: "Hidupmu dari Pajak Kami"
Eks Dubes Indonesia untuk Polandia, Peter Gontha, mengunggah sebuah postingan di media sosial yang menyita perhatian publik.
Menurutnya, larangan tersebut secara eksplisit sudah diatur dalam regulasi dan melalui kajian yang mendalam.
“Aspek keselamatan menjadi pertimbangan utama karena lampu yang menyilaukan akan dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas. Dengan demikian pemasangan lampu strobo atau sirene pada kendaraan pribadi tidak dibenarkan,” ucap Budiyanto.
Budiyanto juga mengatakan, penggunaan lampu isyarat (strobo) atau sirene sangat jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baik dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, maupun turunanya PP No 55 tahun 2012 tentang kendaraan.
“Dalam aturan tersebut juga mengatur tentang ketentuan pidana yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut,” kata Budiyanto.
“Pasal 58 UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ menuliskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, yang dimaksud dengan perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalin.
Berikut ini kendaraan bermotor yang diperbolehkan dilengkapi dengan lampu isyarat (strobo) dan atau sirene diatur dalam pasal 59 ayat (5) UU 22 tahun 2009:
a. Kendaraan bermotor petugas kepolisian dengan lampu isyarat warna biru dan sirene.
b. Kendaraan bermotor tahanan, Selma mengatakan pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans ,palang merah, rescue ,dan jenazah, dilengkapi lampu isyarat warna merah dan sirene.
c. Kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus, dilengkapi lampu isyarat warna kuning tanpa sirene.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobil Pribadi Dilarang Pakai Sirene dan Strobo, Begini Aturannya".
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Intip Besaran Tunjangan Rumah DPRD Depok, dan Kabupaten Tangerang, Siapa Paling Tinggi? |
![]() |
---|
Setelah Disebut Roy Suryo Konyol, DPN Peradi SAI: Sosok “Ojol Taruna” Ternyata Advokat Sejak 1999 |
![]() |
---|
Cerita Doni Ojol yang Dibully Usai Fotonya Pakai Jas Beredar, Ungkap Obrolan dengan Gibran di Istana |
![]() |
---|
Setelah Ijazah Jokowi, Roy Suryo Bongkar Kejanggalan Ijazah Gibran: Disebut Salah Beli Dokumen Palsu |
![]() |
---|
Viral Sopir Angkot Diduga Aniaya Penumpang di Pondok Pinang, Polisi Buru Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.