Komjen Pol Arief Sulistyanto, Tanpa Beban Pecat 13 Taruna Akpol di Antaranya 2 Putra Jenderal

Kalemdiklat Polri, Komjen Pol Arief Sulistyanto buka suara soal pemberhentian 13 taruna atau mahasiswanya.

Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Tribunnews.com/Domuara Ambarita
Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto dan Analisa Kebijakan Lemdiklat Irjen Pol Paulus Waterpauw 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri, Komjen Pol Arief Sulistyanto buka suara soal pemberhentian 13 taruna atau mahasiswanya atas kasus yang menewaskan taruna tingkat II bernama Muhammad Adam pada 2017 silam.

Kalemdiklat Polri membawahkan lembaga pendidikan Polri termasuk Akpol.

Komjen Pol Arief Sulistyanto sosok penting di balik pemecatan di antaranya dua anak jenderal.

Masalah penanganan penyidik KPK Novel Baswedan, kasus hoaks Ratna Sarumpaet pun diulas blak-blakan dalam wawancara eksklusif Tribun Network dengan mantan Kabareskrim tersebut, di ruang kerjanya, Lemdikpol, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, Rabu (13/2) siang.

Tanya: Kasus penganiayaan oleh senior Akpol yang menewaskan taruna tingkat II bernama Muhammad Adam terjadi dua tahun lalu, pada 18 Mei 2017. Mengapa baru, Senin (11/2) lalu tindakan pemberhentian diambil pihak Akpol?

Jawab: Ke-13 taruna itu sudah terpidana statusnya, dan keputusan menjadi perwira ada di tangan presiden. Seandainya sampai presiden menandatangani (kelulusan perwira, red), itu bahaya.  Jadi ini jadi momentum bagi saya sebagai Kalemdiklat Polri serta memberikan warning kepada para taruna, yang menurut saya, Akpol itu awal dari pembentukan perwira Polri di masa depan.

Seperti tercantum dalam pasal 21 ayat 1 huruf G UU nomor 2 tahun 2002, bahwa untuk diangkat menjadi anggota Polri itu tidak boleh melakukan tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya harus memberikan efek deterensi. Ini (kekerasan) sudah bertahun-tahun dilarang, tapi kok terjadi lagi terjadi lagi? Harus ada efek deteren. Maka saya sampaikan yang jelas dasar hukum yang paling kita jadikan pedoman digelar sidang dewan akademik.

Apakah ini salah satu terobosan anda setelah pindah dari Kabareskrim ke Lemdiklat?

Dua minggu yang lalu, sejak 22 Januari 2019,  saya dilantik sebagai Kalemdiklat, saya kemudian melaporkan masalah ini pada Kapolri. Dengan adanya kejadian ini, pasti ada efek jika tidak dilakukan kepastian hukum. Apa efeknya? Pertama kehidupan taruna itu sendiri. Ini sudah melakukan pemukulan, sampai meninggal dunia, kok masih seolah-olah masih ditoleransi.

Kedua, sebelum kejadian ini tentu ada kejadian-kejadian lain yang serupa. Ketiga in sudah keputusan kasasi, tentu ini ada upaya hukum yang luar biasa yang bisa dilakukan para taruna itu, yaitu Peninjauan Kembali. Tetapi PK itu tidak menghalangi pelaksanaan ekeskusi putusan pengadilan. Maka saya laporkan kepada Pak Kapolri saat baru dua hari jadi kalemdiklat, salah satu yakni soal 14 taruna (1 taruna pelaku utama telah lebih dahulu diberhentikan) ini, harus segera ditindaklanjuti supaya ada kepastian hukum.

Saya mohon izin ke kapolri untuk selesaikan masalah ini, karena Ini tidak baik buat akademi kepolisian. Institusi akan jaga pinpinan, seandainya keputusan yg saya ambil kemudian berdampak, biarlah dampak itu kepada saya.

Apakah anda mengetahu kasus ini sejak awal?

Saya, waktu kasus itu, tahun 2017, menjabat Asisten SDM Polri. Saya temui Wakapolri, ditugasi langsung ke Semarang terima paparan dan akhirnya ada kesimpulan bahwa ini suatu tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Dalam peraturan kehidupan taruna yang disebut dengan perekrutan itu, salah satu larangan keras di dalam pembinaan taruna yaitu melakukan tindakan kekerasan terhadap siapa pun.

Apalagi senior kepada junior dan ini sampai meninggal dunia, sehingga keputusan pertama yang diambil adalah mencopot lalu melakukan suatu proses hukum karena korban sampai meninggal dunia, dan berjalanlah itu dalam proses pengadilan.

Hasil Liga Champions - Buka Keunggulan Lewat Gol Benzema, Real Madrid Taklukkan Ajax

Hasil Liga Champions, Tottenham Hotspur Libas Borussia Dortmund

Pelaku ada 14, mengapa 13 orang baru diberhentikan belakangan?

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved