Pakai Sabu, Oknum Anggota Polresta Depok Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Sri menuturkan, yang meringankan perbuatan Parwoko adalah karena dia bersikap sopan selama menjalani persidangan dan mengaku menyesal.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Parwoko, terdakwa penyalahguna narkotika golongan I yang merupakan personel Polsek Sawangan atau merupakan jajaran Polresta Depok divonis bersalah karena memaki sabu.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Parwoko divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Sri Rejeki Marsinta, dengan anggota Nanang Herjunanto, dan Darmo Wibowo.
Sri menyatakan Purwoko bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa Parwoko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara," kata Sri di PN Depok, Kamis (14/2/2019).
• Berusaha Dekati Mobil Presiden hingga Ditarik-tarik Paspampres, Curhat Dewi hingga Pesan Jokowi
Sri menuturkan, yang meringankan perbuatan Parwoko adalah karena dia bersikap sopan selama menjalani persidangan dan mengaku menyesal.
Sementara yang memberatkan putusan karena dia merupakan anggota aparat penegak hukum atau dalam hal ini jajaran anggota Polresta Depok.
"Yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan selama di persidangan dan mengaku menyesal. Yang memberatkan karena terdakwa merupakan aparat penegak hukum," ujarnya.
Tak hanya Parwoko, Wahyudin Agus Salim yang jadi perantara dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Wahyudin divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan selama dia mendekam di Rutan Kelas II B Cilodong Depok.
"Menyatakan terdakwa Wahyudin Agus Salim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," tuturnya.
Parwoko dan Wahyudin dicokok pada pertengahan bulan Agustus 2018, awalnya Parwoko menghubungi Wahyudin dan meminta dicarikan sabu untuk dikonsumsi.
Mendapat permintaan, Wahyudin menghubungi satu temannya dan akhirnya melakukan transaksi di wilayah Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan.
Dia membeli sabu seberat 0,0334 gram seharga Rp 1,4 juta lalu membawanya ke rumah, usai mengkonsumsi, tiga anggota Satresnarkoba Polresta Depok tiba-tiba datang dan mencokok mereka.
"Terdakwa ditangkap setelah mengkonsumsi sabu di rumahnya. Terdakwa ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Depok," lanjut Sri.