Mafia Bola

Joko Driyono Tersangka, Gusti Randa: Tak Terkait PSSI dan Pengaturan Skor

Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Gusti Randa buka suara menyusul Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono tersangka.

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Y Gustaman
KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono tersenyum setelah diperiksa selama 11 jam oleh tim Satgas Antimafia Bola di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kamis (24/1/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Gusti Randa buka suara menyusul Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono tersangka.

Berita yang beredar, pria yang akrab disapa Jokdri tersebut tersangka pengaturan skor namun segera dibantah oleh Gusti Randa.

Gusti Randa menegaskan penetapan Jokdri sebagai tersangka tak terkait kasus pengaturan skor.

Jokdri disangka atas dugaan memasuki wilayah yang menjadi penyelidikan Satgas Antimafia Bola yang sudah dipasang garis polisi.

Link Live Streaming Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden: Laga Senin Sore di Jalak Harupat

Persib Bandung Bingung Pilih Fabiano Beltram yang Disoal atau Ahmad Jufrianto yang Masih Cedera

Bikin Gol dan Assist, Cristiano Ronaldo Hadirkan Kemenangan untuk Juventus Kontra Frosinone

“Jadi bukan terkait pengaturan skor. Dugaan yang disangkakan yakni, Memasuki suatu tempat yang telah dipasang garis polisi (police line) oleh penguasan umum di Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta, beberapa waktu lalu,” kata Gusti Randa, Sabtu (16/2/2019).

Gusti menegaskan dalam hal ini Jokdri tidak ada sangkut pautnya dengan federasi sepak bola tertinggi di Indonesia, PSSI.

“Jadi sekali lagi bukan terkait pengaturan skor dan tidak terkait dengan PSSI. Tetapi, lebih kepada pelanggaran pasal-pasal tersebut,” tegas Gusti Randa

Selain Jokdri, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Musmuliadi, Muhammad Mardani Mogot, dan Abdul Gofur. 

Jokdri dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP.

Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved