TOPIK
Mafia Bola
-
Namun, pria yang juga menjabat sebagai Komisioner PT Liga Indonesia Baru (LIB) itu enggan menanggapi vonis Hakim kepada Jokdri.
-
Ia pun mengingatkan, perkara yang tengah dihadapi Jokdri tidak ada kaitannya dengan pengaturan skor.
-
Hal itu disampaikan Jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Pasar Minggu, Kamis (4/7/2019).
-
Penasehat Hukum Jokdri, sebutan akrab Joko Driyono, Mustofa Abidin berharap tidak ada lagi penundaan sidang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
-
Joko Driyono, didakwa melakukan pencurian barang bukti kasus dugaan pengaturan skor yang sedang ditangani Satgas Antimafia Bola
-
Direktur Relasi Media dan Promosi Digital PSSI Gatot Widakdo turut mendampingi mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono saat persidangan perdananya
-
Berthy mengatakan, kehadirannya kali ini adalah untuk memberikan dukungan moral kepada Jokdri dalam sidang pertamanya.
-
Di akhir persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Kartim Haeruddin bertanya apakah Jokdri maupun tim penasihat hukumnya keberatan atas dakwaan JPU.
-
Hal ini juga sesuai dengan pasal 40 ayat 6 Statuta PSSI, terkait situasi yang dialami Ketua Umum PSSI sebelumnya Joko Driyono.
-
Penyerahan Jokdri berikut barang buktinya akan dilaksanakan sekitar pukul 13.00 WIB di Polda Metro Jaya, Jakarta.
-
Namun, ia enggan menjelaskan secara rinci mengenai hasil pertemuan dengan perwakilan FIFA dan AFC.
-
"Berkas perkara pak Jokdri, yang sudah kita limpahkan, kini sudah dinyatakan lengkap juga atau P-21 oleh Kejaksaan Agung," kata Argo.
-
Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan berkas Jokdri terkait kasus pengrusakan barang bukti pengaturan skor akan dilimpahkan pekan ini.
-
Hendro Pandowo juga menjelaskan, penahanan Jokdri telah memenuhi syarat karena diduga melanggar pasal ancaman yang hukumannya 7 tahun masa kurungan
-
penahanan Joko Driyono telah melewati beberapa proses pemeriksaan mulai dari status hanya sebagai saksi hingga akhirnya tersangka
-
Jokdri, sapaan akrabnya, ditahan setelah lima kali pemeriksaan sebagai tersangka kasus pengrusakan barang bukti.
-
Jokdri ditahan karena diduga sengaja merusak barang bukti yakni sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus pengaturan skor
-
Sedianya, Jokdri diperiksa pada hari ini, Senin (18/3/2019). Namun dirinya meminta jadwal ulang karena kegiatan lain.
-
Surat pemanggilan itu mengagendakan pemeriksaan kepada Jokdri guna melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) pada Senin (18/3) mendatang.
-
Joko Driyono kembali dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan terkait kasus pengrusakan barang bukti di Kantor Komisi Disiplin (Komdis) PSSI
-
Ia mengatakan Jokdri kembali dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan terkait kasus pengrusakan barang bukti di Kantor Komisi Disiplin PSSI.
-
Maruarar Sirait meminta aparat menuntaskan kasus itu tanpa pandang bulu.
-
Dirinya mengatakan teror tersebut berupa ancaman agar dirinya tidak membongkar kasus yang dilaporkannya kepada Satgas Antimafia Bola.
-
Data tersebut bakal diteliti oleh Satgas Antimafia Bola untuk mendalami kasus dugaan perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor.
-
Satgas Antimafia Bola menetapkan mantan Exco PSSI Hidayat sebagai tersangka kasus pengaturan skor.
-
Rencananya Jokdri itu akan menjalani pemeriksaan pada Rabu (27/2/2019) mendatang sekira pukul 10.00 WIB pagi.
-
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, H ditetapkan tersangka pada Jumat lalu. Ia terbukti mengatur skor Madura FC vs PSS Sleman.
-
Komite Ad Hoc PSSI dinilai tidak kredibel, apalagi sudah ada Satgas Antimafia Bola yang sejauh ini sudah berhasil mengungkap para pengatur skor.
-
Komite Ad Hoc Integritas dinilai tidak kredible, apalagi sudah ada Satgas Antimafia Bola yang sejauh ini sudah berhasil mengungkap pelaku.
-
"Ini bukan masalah kotor atau bersih. Tiga tim itu yang pelit memberikan ke wasit, nah yang lain itu beda lagi," kata Krishna
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved