Mafia Bola

Temukan Bukti Transaksi, Satgas Antimafia Bola Siap Umumkan Tersangka Baru Skandal Pengaturan Skor

"Kami sedang pelajari ini aliran dana sudah ada ditangan tim penyidik. Bisa muncul tersangka baru," katanya.

Editor: Wahyu Aji
Tribun Jabar/ Mega Nugraha
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila  

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Ketua Satgas Antimafia Bola Polri Brigjen Hendro Pandowo tak menampik akan mengungkap tersangka-tersangka baru dalam membongkar skandal mafia bola tanah air.

"Kami sedang pelajari ini aliran dana sudah ada ditangan tim penyidik. Bisa muncul tersangka baru, bisa muncul laporan baru," kata Hendro Pandowo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (16/2/2019).

Dirinya menilai barang bukti (aliran dana) ini penting untuk selanjutnya membongkar para pemain dibalik skandal pengaturan skor.

Selain mengamankan sembilan buah telepon genggam, Satgas Antimafia Bola Polri masih menyelidiki alur transaksi keuangan.

"Kami perlu waktu dalami lagi aliran dana (transaksi keuangan). Yang disita ini tabungan, HP sampai sembilan. Kami masih dalam tahap penyelesaian terhadap enam orang yang ditahan, berkasnya sudah dikirim," kata Mantan Kapolrestabes Bandung tersebut.

Hendro menjabarkan jumlah uang tunai yang disita di apartemen milik Joko Driyono

"Bukti transaksi banyak sekali, ada yang angkanya sampai Rp 500 juta, Rp 300 juta, saat ini belum bisa dijelaskan karena masih dipelajari Kombes Royke (Kasub Gakkum),” jelasnya.

Adanya kemungkinan Joko Driyono telah memusnahkan sejumlah alat bukti, utamanya aliran dana, Satgas Antimafia Bola mencoba menelusur lebih dalam.

Polisi telah melakukan penggeledahan terhadap apartemen Jokdri di Apartemen Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman.

Senin 10 Februari Satgas Antimafia Bola Periksa Perdana Joko Driyono Sebagai Tersangka

Selain itu polisi juga menggeledah ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI yang berada di Gedung FX Plaza, Jakarta Pusat.

Penggeledahan itu dilakukan atas laporan polisi nomor Nomor : LP/6990/XII/2018/PMJ/ Ditreskrimum tanggal 19 Desember 2018, Penetapan ketua PN Jaksel Nomor : 007/Pen.Gled/2019/PN.Jaksel, dan Penetapan ketua PN Jaksel Nomor : 011/Pen.Sit/2019/PN.Jaksel.

Dalam penggeledahan, Satgas Antimafiabola menyita puluhan barang dan dokumen milik Joko Driyono.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved