Ditertibkan Satpol PP, Pihak Hotel di Kemang Mengaku Tak Tahu Langgar Aturan
PT Sungai Mas Propertindo memanfaatkan lahan kosong seluas tiga meter untuk kamar tidur. Namun, bangunan itu dibongkar Satpol PP.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, MAMPANG PRAPATAN - PT Sungai Mas Propertindo memanfaatkan lahan kosong seluas tiga meter untuk kamar tidur.
Namun, bangunan di Jalan Raya Kemang no. 4 RT 013 RW 001 Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, dibongkar Satpol PP.
Ketua Pelaksana Pembangunan hotel, Marwan, mengaku tak tahu menahu bahwa pembangunan yang dikehendaki oleh pemilik hotel tersebut melanggar aturan.
Dia hanya menjalankan tugas sesuai permintaan pemilik hotel itu.
"Kita enggak tahu, kita disuruh gambar, ya kita laksanakan. Karena ada masalah ya udah. Kita mengalah toh masih ada kamar. Ini tinggal kurangi kamar saja," katanya kepada TribunJakarta.com di lokasi pada Senin (18/2/2019).
Rencananya dari pemanfaatan lahan baru itu, kamar hotel akan bertambah menjadi 67 kamar.
"Sekira 67 an kamar kalau lahan yang dimanfaatkan bagian belakangnya jadi. Tapi ini berkurangnya (karena pembongkaran) hingga sembilan kamar," tuturnya.
Hotel itu pun akan dibangun sebanyak 8 lantai meski pembangunannya bermasalah saat baru mencapai lantai 3.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan mengatakan pemilik bangunan itu melanggar garis sempadan bangunan (gsb) sepanjang tiga meter.
Jarak itu, lanjut Ujang, tidak diperbolehkan untuk berdiri sebuah bangunan.
"Pemiliknya memang ingin memanfaatkan lahan ada tapi melanggar, kita tegur. Untuk jarak bebas belakang tidak bisa dibangun ulang. Kalau masih dimanfaatkan lagi kita tertibkan," paparnya.
Tampak besi-besi panjang telah terpasang di bagian belakang gedung.
• Hotel Berlantai Tiga di Kemang Ditertibkan Satpol PP Karena Langgar Aturan
• Dapat Kendaraan Operasional Baru, Petugas Satpol PP Diharapkan Bisa Tingkatkan Kinerja di Lapangan
Pihaknya akan memonitor pemilik bangunan mencopot besi panjang itu menggunakan crane.
"Itu termasuk kerangka-kerangka besi akan dilepas juga oleh pihak pemilik. Kita akan monitor. Total 56 petugas diterjunkan untuk menertibkan bangunan itu," tandasnya.