Pilpres 2019
Prabowo Disebut Kuasai Lahan hingga 340.000 Hektar, Ini Konfirmasi dari Kementerian ATR/BPN
Menurut Arief, lahan yang dikuasai Prabowo dimanfaatkan untuk berbagai macam perkebunan.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membenarkan pengakuan calon presiden penantang Prabowo Subianto ihwal status ratusan ribu hektar lahan yang dia kuasai.
Saat debat kedua Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Minggu (17/2/2019) malam, Prabowo mengaku menguasai lahan ratusan ribu hektar di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah dengan sertifikat hak guna usaha (HGU).
"Beliau mengatakan seperti itu, ya betul. Semua orang juga tahu," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto kepada Kompas.com, Senin (18/2/2019).
Menurut Arief, lahan yang dikuasai Prabowo dimanfaatkan untuk berbagai macam perkebunan.
"Perkebunan sawit, perkebunan macam-macam," ujarnya.
Namun, Himawan mengaku, kurang memahami soal batasan minimal dan maksimal luas perkebunan yang bisa dikuasai perorangan.
Hanya, ia menegaskan, lahan yang berstatus HGU dapat dimanfaatkan hingga 35 tahun.
"Saya enggak mau buka-buka data. Ada pihak tertentu yang wajib menyatakan. Untuk konsumsi publik saya tidak boleh menyebut," kata dia.
"(Yang pasti) kalau batasan luasan itu ada aturannya. Tapi itu ada revisi perbaikan tapi yang jelas UU Pertanahan mau dibahas juga. Tapi mungkin dimasukkan ke dalam peraturan pemerintah (PP)," imbuh Himawan.
Sebelumnya, kandidat petahana Joko Widodo (Jokowi) menyinggung kepemilikan lahan milik Prabowo di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah yang jika diakumulasikan, totalnya selaus 340.000 hektar.
"Pak Prabowo memiliki lahan sangat luas di Kalimantan Timur, sebesar 220.000 hektar. Juga di Aceh Tengah 120.000 hektar," ungkap Jokowi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kementerian ATR/BPN Benarkan Prabowo Kuasai Lahan 340.000 Hektar"