Anggota Geng Motor Sasar Warung Pecel Lele Masih Dibawah Umur, Polisi Gunakan Peradilan Anak
Meski masih di bawah umur, nyatanya para pelaku tak segan melukai para korbannya menggunakan senjata tajam berjenis celurit yang mereka bawa.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi berhasil meringkus NA (17), FZ (15), dan IR (18) dari kediamannya masing-masing di wilayah Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (16/2/2019).
Untuk diketahui, ketiga pelaku adalah anggota geng motor yang beberapa waktu lalu menyasar sebuah warung pecel lele di Jalan Raya Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar menuturkan, pelaku NA dan FZ masih di bawah umur dan duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Oleh sebab itu, keduanya pun akan melalui proses peradilan anak, yang mana prosesnya akan lebih cepat dan berbeds dengan pelaku lainnya.
"Yang di bawah umur kami gunakan peradilan anak, pemeriksaannya beda peradilannya juga khusus, lebih cepat,” kata Indra dikonfirmasi, Selasa (19/2/2019).
Meski masih di bawah umur, nyatanya para pelaku tak segan melukai para korbannya menggunakan senjata tajam berjenis celurit yang mereka bawa ketika beraksi.
• Modus Geng Motor Sasar Warung Pecel Lele, Beraksi di Tempat Sepi Agar Mudah Melarikan Diri
Indra juga menuturkan, Pelaku NA pernah melukai korbannya yang melawan, menggunakan satu diantara tiga bilah celurit yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku.
"Pernah, tapi menurut keterangannya tidak sampai meninggal korbannya, ini tengah kami dalami," imbuhnya.
Terakhir, Indra menjelaskan para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
"Para pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun," kata Indra.