Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tegaskan Pengguna BPJS Tetap Bisa Gunakan KS-NIK
"Saya memberikan kebijakan KS berbasis NIK itu kelas 3 untuk semua pemegang nomor induk keluarga di Kota Bekasi," kata Rahmat
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKSI SELATAN - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, mengaskan, layanan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) berupa Kartu Sehat Berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) tetap bisa digunakan untuk seluruh warga Kota Bekasi.
Dia juga menepis informasi yang sebelumnya beredar bahwa, warga Kota Bekasi yang terdaftar dalam peserta BPJS aktif tidak diperkenankan menggunakan KS-NIK tidak benar.
"Saya memberikan kebijakan KS berbasis NIK itu kelas 3 untuk semua pemegang nomor induk keluarga di Kota Bekasi," kata Rahmat Effendi saat dijumpai di Bekasi Selatan, Selasa, (19/2/2019).
Ketika ditanya soal pengguna aktif BPJS yang hendak menggunakan layanan KS-NIK menurut dia tidak masalah. Menurut Pepen, sapaan akrabnya, KS-NIK adalah program jaminan kesehatan yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk warganya.
"Urusan saya adalah berbasis NIK. Nah sekarang hak warganya itu diberikan gak oleh negara, saya nih sebagai kepala daerah memberikan haknya kepada warga saya untuk mendapat fasilitas kesehatan udah yang saya tahu itu saja. Saya patokannya adalah pembukaan UUD," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Bekasi kembali melakukan evaluasi terhadap kebijakan KS-NIK. Evaluasi tersebut meliputi kebijakan penggunaan KS-NIK yang tidak lagi bisa digunakan bagi peserta aktif BPJS.
Kebijakan baru itu mulai berlaku sejak, 1 Februari 2019 lalu, Wakil Wali Kota Bekasi,Tri Adhianto sempat mengatakan, warga Kota Bekasi yang sudah tercover BPJS sejatinya sudah terjamin biaya kesehatannya, sehingga, pemkot melalui KS-NIK tidak lagi perlu menjamin biaya kesehatan.
"Ya iya kan gak boleh ada double, sudah ada ketentuan kalau dia sudah pakai BPJS artinya kan dia sudah ditanggung BPJS, kalau misalnya BPJSnya sudah tidak aktif ya berarti KS yang harus menanggung," kata Tri, saat dijumpai di Mustikajaya, Jumat, (8/2/2019).
Tri menjelaskan, evaluasi dilakukan untuk memperbaiki program yang dikeluarkan pemerintah. Adapun perbaikan tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi program KS Bekasi atau program BPJS dari pemerintah pusat.
"Saya kira lebih efisien dan efektif. bahwa mereka sudah iuran BPJS ya kewajiban BPJS utk melakukan menanggung paisennya, kalo gak terlindungi oleh itu (BPJS) ya oleh KS," ungkap Tri.
Adapun KS-NIK diluncurkan sebagai program andalan Pemkot Bekasi, setiap pemegang KS-NIK mendapat jaminan layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran bulanan.
• Wali Kota Bekasi Jamin Fasilitas Puskesma Memadai untuk Layani Peserta KS-NIK
• Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi: Pak Ahok Integritasnya Bagus, Tapi . . .
Pemkot mengalokasi dana program Kartu Sehat Bekasi melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.
Pada 2017 Pemkot mengalokasikan dana untuk KS-NIK sebesar Rp 90 miliar, sedangkan APBD murni 2018, alokasi anggaran untuk KS Bekasi sebesar Rp 170 miliar. Pada tahun anggaran yang sama, dilakukan penambahan dalam perubahan parsial sebanyak dua kali menjadi 419,7 miliar.
Sementara untuk tahun 2019, Pemkot Bekasi mengalokasikan anggaran untuk program KS-NIK sebesar Rp 300 miliar.