Dimintai Rp 2,5 Juta, Warga Rorotan Keluhkan Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah

"Pertama itu bulan Juni (2018), saya bayar Rp 1 juta. Terus bulan November saya bayar lagi Rp 1,5 juta," kata Pachsya

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Pachsya Praznasasmita (59) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Sejumlah warga RW 07 Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, mengaku menjadi korban pungutan liar program Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL).

Beberapa warga bahkan mengaku sudah mengeluarkan uang jutaan rupiah untuk mengurus sertifikat tanah yang mestinya gratis itu.

Salah seorang warga RT 07/RW 08 Kelurahan Rorotan, Pachsya Praznasasmita (59) mengaku sudah menggelontorkan uang sebesar Rp 2,5 juta untuk mengurus PTSL.

Uang itu ditagih oleh pengurus RT dan RW setempat sejak Juli 2018. Uang itu Pachsya bayarkan dalam dua kali angsuran.

Pengurus RT dan RW beralasan uang itu nantinya akan dipakai mengurus PTSL warga ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Pertama itu bulan Juni (2018), saya bayar Rp 1 juta. Terus bulan November saya bayar lagi Rp 1,5 juta," kata Pachsya ketika ditemui Jumat (22/2/2019) siang.

Pachsya menuturkan, ketika dimintai uang oleh pengurus RT dan RW setempat Juni tahun lalu, dirinya belum mengetahui kalau program PTSL tak dipungut biaya apapun.

Karenanya, Pachsya tak memiliki kecurigaan apapun ketika dimintai uang saat mengurus berkas PTSLnya.

Kecurigaan mulai timbul di benak Pachsya saat dirinya tak diberikan kwitansi oleh pengurus RT usai membayar uang Rp 1 juta di bulan Juni itu.

"Jadi intinya saya percaya aja. Tapi saya minta kwitansi cuman nggak dikasih. Makanya saya pikir wah udah nggak jelas ini. Terus yang kedua kali bulan November nggak dikasih juga," katanya.

Pria yang tinggal di Rorotan sejak tahun 2002 itu pun mengaku begitu kesal karena pengurus RT dan RW setempat tak menepati janji.

Kepada Pachsya, mereka menjanjikan bahwa sertifikat tanah selesai pada Desember tahun lalun. Tapi, sampai sekarang sertifikat itu belum sampai ke tangan Pachsya.

"Saya jengkel sekali, karena sampai sekarang sertifikatnya belum jadi. Padahal, Ketua RT menjanjikan pengurusan akan selesai pada Desember 2018," keluhnya.

Warga lainnya, Muamannah (40), mengaku telah mengurus PTSL sejak Mei/Juni tahun lalu.

Meski dimintai Rp 2,5 juta sama seperti Pachsya, Muamannah mengaku baru membayarkan uang sebesar Rp 1,5 juta.

"Saya awalnya kasih uang DP Rp 500 ribu. Terus waktu lagi pengukuran, malamnya juga dimintai lagi Rp 1 juta. Jadi uang saya sudah masuk Rp 1,5 juta buat sertifikat ini. Saya nggak dikasih kwitansi jadi nggak tahu tanggal pastinya tanggal berapa," beber Muamannah.

Muamannah (40)
Muamannah (40) (TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)

Muamannah mengaku membayar apa yang diminta pengurus RT karena warga lain juga melakukan hal yang sama.

Apalagi, dirinya begitu ingin memiliki sertifikat tanah setelah tinggal di kawasan itu sejak 2011.

Sama seperti Pachsya, Muamannah juga diberitahu pengurus RT kalau uang itu akan dipakai untuk mengurus PTSL ke BPN.

"Katanya untuk biaya administrasi gitu dari BPN. Saya nanya-nanya ke warga yang lain ternyata sama, ya sudah saya ngikutin," kata dia.

Sementara itu, Ketua RW 08 Rorotan, Jaelani belum mau memberikan keterangan saat ditemui di rumahnya.

Dituding Rebut Billy Syahputra dari Hilda Vitria, Angela Lee Beri Pengakuan Ini

Laga Hidup Mati Arema FC vs Persib Bandung: Prediksi Susunan Pemain, Mitos Kanjuruhan hingga Peluang

Bek Senior Persija Jakarta Ismed Sofyan Geram Timnya Kembali Dituduh Lakukan Pengaturan Skor

Sebelumnya, praktik serupa telah ditemukan di sejumlah kelurahan antara lain Gandaria Utara, Grogol Selatan, dan Kramat Sentiong.

Adapun program PTSL digagas merupakan program prioritas nasional Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertnahan Nasional (ATR/BPN).

Program ini dimulai sejak 2017 dengan menyasar 80 juta bidang tanah yang belum tersertifikasi.

Program PTSL tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018. Program PTSL itu gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved