Pelaku Curanmor Beli Senjata Api Rp 3,5 Juta untuk Takuti Korbannya

Senjata api rakitan tersebut, diperoleh pelaku dari temannya berinisial S yang hingga kini masih diburu oleh polisi.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Ady Wibowo memperlihatkan barang bukti sepucuk senpi yang diamanakan petugas dari tangan tersangkan curanmor, Jumat (22/2/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Ady Wibowo menyebut, pelaku curanmor yang berhasil ditangkap pihak kepolisian kerap menggunakan senjata api rakitan untuk menakuti korbannya.

Senjata api rakitan tersebut, diperoleh pelaku dari temannya berinisial S yang hingga kini masih diburu oleh polisi.

"Saat diperiksa dia mengaku mendapatkan senpi dari temannya di Lampung," ucap Ady kepada awak media, Jumat (22/2/2019).

Ia menambahkan, senjata tersebut dibeli pelaku senilai Rp 3,5 juta dari temannya tersebut.

"Senjata itu digunakan oleh pelaku untuk menakut-nakuti korbannya," ujarnya di Mapolres Metro Jakarta Timur.

Meski demikian, dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku belum pernah menggunakan senpi tersebut untuk melukai korbannya.

"Belum pernah dipakai untuk mulai korban, hanya untuk menakuti saja," kata Ady.

Sekilas Kisah Pengemudi Gocar Semarang, Bantu Penumpang Melahirkan di Mobilnya

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan masyarakat.

Dari empat orang tersangka, polisi berhasil meringkus seorang tersangka bernama Parizal Liansyah alias Yusu (38).

Tak hanya menangkap seorang pelaku, polisi juga berhasil mengamankan satu pucuk senjata rakitan beserta empat butir peluru tajam, satu buah kunci letter T, dan tiga anak mata kunci letter T.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved