Anggota Pansus Ali Lubis Tak Ingin Perda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Dijadikan Alat Mencopet
Anggota Pansus DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis tak ingin Peraturan Daerah KTR dijadikan alat mencopet pihak tertentu.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA PUSAT - Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis tak ingin Peraturan Daerah (perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dijadikan alat mencopet pihak tertentu.
Hal ini dikatakan Ali saat rapat pembahasan pasal 23 Ranperda KTR di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin (29/9/2025).
Pasal tersebut mengatur tentang pendanaan pelaksanaan Perda KTR, dalam salah satu ayat disebut sumber pendanaan berasal dari APBD dan atau sumber lain.
Pada bagian ini, Ali menolak frasa sumber pendanaan lain yang dinilai tidak konkret dan berpotensi disalahgunakan.
"Jadi gini, sumber dana itu kan ini kan ranahnya eksekutif. Yang untuk sosialisasikan, pembinaan, dan penegakan hukum itu eksekutif," kata Ali kepada wartawan.
Ali menegaskan, sumber dana untuk implementasi Perda KTR harus bersumber dari APBD saja agar lebih jelas dan mudah dikontrol.
"Maka sumber dana harus jelas. Nggak boleh ada dana-dana lain yang masuk yang tidak jelas dari mana. Ini yang saya khawatirkan tadi," jelas dia.
Menurut dia, frasa sumber dana lain bisa saja digunakan pihak tertentu untuk melakukan kegiatan minta sumbangan.
Praktik ini sudah marak terjadi, sehingga potensi Perda KTR disalahgunakan sangat besar dengan dalih untuk kegiatan sosialisasi atau edukasi.
Jika praktik itu terjadi, pihak tak bertanggung jawab akan membuat proposal pengajuan dana ke instansi tertentu tanpa ada transparansi.
"Ini kan menjadi potensi melanggar-melanggar hukum, ajang menjadi copet-mencopet yang saya bilang tadi. Nyopet sumbangan itu," tegas dia.
Pada pembahasan pasal ini, terdapat perdebatan antar anggota Pansus KTR yang setuju adanya aturan sumber dana lain dimasukkan untuk kegiatan pendanaan.
Ali menjadi satu yang paling vokal, dia tegas meminta frasa pendanaan berasal dari sumber lain diubah agar lebih konkret.
Jika pendanaan hanya bersumber dari APBD, pelaksanaan Perda KTR akan lebih mudah dikontrol legislatif.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.