Polisi Ringkus Sindikat Rampok Minimarket yang Kerap Beraksi di Jakarta Selatan

Anggota sindikat rampok yang terdiri empat pelaku tersebut hanya bisa tertunduk ketika digiring ke Mapolrestro Jakarta Selatan

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Erlina Fury Santika
Istimewa/Dokumen Polres Metro Jakarta Selatan
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar (kedua dari kanan) ketika memimpin ungkap kasus sindikat rampok di Mapolrestro Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi berhasil meringkus sindikat rampok yang beraksi hingga lebih dari lima kali di wilayah Jakarta Selatan.

Tak segarang ketika beraksi, anggota sindikat rampok yang terdiri empat pelaku tersebut hanya bisa tertunduk ketika digiring ke Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar menuturkan, hanya dua pelaku berinisial AB (21) dan RS (18) yang dihadirkan ketika merilis ungkap kasus tersebut pada Kamis (21/2/2019) kemarin.

"Iya yang dihadirkan hanya dua, dua pelaku lainnya masih kami periksa pengembangan lebih dalam," ujar Indra dikonfirmasi, Jumat (22/2/2019).

Indra menjelaskan, para pelaku berhasil diringkus personelnya (15/2/2019) silam di dua lokasi, di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan Meruyung, Depok.

Lanjut Indra, hasil pemeriksaan sementara para pelaku telah beraksi sebanyak delapan kali, di sejumlah minimarket yang ada di wilayah Jakarta Selatan.

"Salah satu aksinya di Jalan Siaga Raya, Pejaten, pada 5 Februari lalu. Mereka memang mengincar mininarket yang kondisinya sepi dan menjelang pagi," jelas Indra.

Modus para pelaku adalah menyambangi minimarket yang jadi incarannya, dan langsung masuk menodong petugas kasir dan pegawainya menggunakan senjata tajam hingga senapan angin.

"Pelaku mengambil uang senilai lebih dari Rp 100 juta, mengikat karyawan kemudian mereka pergi," imbuhnya.

Saat ini, seluruh pelaku diamankan di Ruang Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Pasal yang kami gunakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," tutur Indra.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved