Polisi Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka Kasus Ledakan di Mal Taman Anggrek
Hengki menjelaskan kedua tersangka saat hari kejadian membongkar gas LPG yang ada di area food court lantai 4.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Polisi menetapkan dua pegawai PT Mulia Intipelangi berinisial KA dan A sebagai tersangka terkait ledakan yang terjadi di Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan keduanya yang merupakan supervisor engineer dan teknisi itu diduga melakukan kelalaian sehingga terjadinya ledakan yang mengakibatkan tujuh korban pada Rabu (20/2/2019).
"Setelah memeriksa 16 saksi dan 3 ahli. Dan setelah melakukan gelar perkara kami menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Hengki di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (22/2/2019).
Hengki menjelaskan kedua tersangka saat hari kejadian membongkar gas LPG yang ada di area food court lantai 4.
Hal itu karena area food court tersebut akan direlokasi ke lantai 2.
"Karena pihak Mal sudah menargetkan pada tanggal 20 Februari harus mengosongkan food court sehingga supervisor K menunjuk dua teknisi yakni F dan T untuk melakukan penutupan pipa gas di lantai empat," kata Hengki.
• Lantai 4 Rusunawa Depok Terbengkalai
Dijelaskan Hengki, saat itu para teknisi hanya menyiapkan dua flange (plat penutup). Namun saat pelaksanaannya ternyata ada tiga unit pipa gas yang dibongkar.
"Sehingga pipa gas yang ketiga tidak ditutup dengan flange tapi hanya mengadakan tuas penutup dan itu menyalahi prosedur," ujar Hengki.
Hengki menjelaskan ledakan tersebut terjadi setelah salah satu karyawan food court hendak menyalakan kompor namun tidak bisa hidup.
"Pegawai mencoba menghidupkan kompor, ternyata tidak hidup. Lalu tuasnya dibuka akibatnya keluar dengan deras dan tidak lama kemudian terjadi ledakan," kata Hengki.
Hengki menuturkan kedua tersangka itu dijerat Pasal 188 KUHP atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian mengakibatkan kebakaran dan luka berat dengan ancaman pidana lima tahun penjara.