Asyik Mengonsumsi Sabu Seharga Rp6 Juta, Pengamen di Tangerang Diciduk Polisi
Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo Samono mengatakan penggerebekan tersebut dilaksanakan pada 8 Februari 2019 sekira pukul 17.30 WIB.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Dua pengamen di Kota Tangerang berhasil diciduk Kepolisian Sektor Tangerang setelah terciduk mengonsumsi narkotika jenis sabu di kontrakan mereka.
Diketahui, pelaku yang kesehariannya sebagai pengamen tersebut berinisial AS dan AK diciduk polisi menyimpan dan mengonsumsi sabu di Jalan Jambu, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo Samono mengatakan penggerebekan tersebut dilaksanakan pada 8 Februari 2019 sekira pukul 17.30 WIB.
"Saat penggerebekan, keduanya sedang mengonsumsi sabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap keduanya dan ditemukan empat bungkus plastik klip kecil bening berisikan sabu," jelas Ewo saat dikonfirmasi, Jumat (22/2/201).
Menurut keterangan pelaku, Ewo melanjutkan, keduanya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Kuri di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
"Mendapatkan narkotika jenis sabu dengan membeli kepada seorang laki-laki bernama Kuri seharga Rp 6 juta pada Kamis 7 Februari 2019," lanjut Ewo.
Dari tangan pelaku, didapat empat klip bening berisikan sabu memiliki total berat 5,2 gram, satu alat hisap sabu, satu timbangan, sejumlah gawai, dan uang senilai Rp 150 ribu.
Keduanya pun digelandang ke Polsek Tangerang guna pemeriksaan dan pengembangan kasus.