21 Kendaraan Mewah Tunggak Pajak di Jakarta Barat: dari Ferrari, Rolls Royce, dan Lamborghini

Namun, keenam alamat tersebut mengaku bahwa mereka telah menjual kendaraan mewahnya sehingga telah berpindah tangan.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Kepala Unit Pelayanan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kota Administrasi Jakarta Barat, Elling Hartono, saat ditemui pada Senin (20/8/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - Kepala Unit PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ‎Jakarta Barat, Elling Hartono menyebut ada 21 kendaraan mewah di Jakarta Barat yang menunggak pajak.

Adapun kategori kendaraan mewah adalah kendaraan yang harga jualnya di atas Rp ‎1 miliar.

Elling Hartono menuturkan deretan kendaraan mewah yang menunggak pajak terdiri dari Ferrari, Rolls Royce, Bentley, Lamborghini, Marcedes, Porshe, Maybach, BMW dan Maserati.

Dari 21 kendaraan mewah itu, ujar Elling Hartono, baru enam yang sudah terkonfirmasi, artinya disampaikan pemberitahuan ke alamat yang tertera di STNK.

Namun, keenam alamat tersebut mengaku bahwa mereka telah menjual kendaraan mewahnya sehingga telah berpindah tangan.

"Sedangkan yang 15 pemilik kendaraan mewah lainnya masih kita coba untuk lakukan konfirmasi," kata Elling kepada wartawan, Senin (25/2/2019).

Elling mengatakan kesulitan dalam melacak pemilik kendaraan mewah lantaran banyak pemilik yang menggunakan identitas orang lain untuk kendaraan mereka.

Hal itu untuk sengaja mereka lakukan untuk menghindari pajak progresif lantaran ‎pemilik kendaraan mewah itu dipastikan memiliki kendaraan lebih dari satu.

Kamu Sudah Isi SPT Pajak Penghasilan Tahunan? Simak Cara Lapor via Online!

Masih Ada 70 Kendaraan Mewah di Jakarta Barat yang Menunggak Pajak

Karenanya, beberapa kali pihaknya sewaktu melakukan door to door ‎kerap menemukan alamat pemilik kendaraan mewah yang berada di gang sempit dan pemukiman padat penduduk.

"Karena KTP kerap kali disalahgunakan untuk kepemilikan kendaraan, misalnya pemilik kendaraan itu menggunakan identitas sopir atau karyawan mereka untuk menghindari pajak progresif," kata Elling.

"Bahkan ada juga warga yang tidak tahu apa-apa tapi ternyata identitasnya adalah pemilik kendaraan mewah. Pas kita tanya ternyata KTP dia memang pernah hilang atau dipinjam orang, Kalau seperti itu kami sarankan untuk lakukan pemblokiran," tambahnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved