Spanduk Caleg di Sembarang Tempat Dinilai Malah Bikin Semrawut
Pemasangan alat peraga kampanye di sembarang tempat menjadi pemandangan yang banyak dijumpai di wilayah Jakarta Barat.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Pemasangan alat peraga kampanye di sembarang tempat menjadi pemandangan yang banyak dijumpai di wilayah Jakarta Barat.
Sebut saja pemasangan spanduk caleg di pinggir jalan raya, tembok pemukiman penduduk hingga dipaku di pohon.
Padahal, ada aturan yang mengatur tentang pemasangan alat peraga kampanye yakni PKPU nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.
Banyaknya spanduk yang dipasang di sejumlah titik dikeluhkan para warga.
Mereka menilai pemasangan spanduk tidak efektif dan malah mengganggu pemandangan.
"Menurut saya sekarang itu sudah enggak efektif pasang spanduk banyak-banyak karena sekarang sudah era digital, yang ada kalau begini malah bikin semrawut," ujar Sugih, warga di Jakarta Barat, Senin (25/2/2019).
Menaggapi hal itu, Ketua Bawaslu Jakarta Barat, Oding junaedi mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada sejumlah caleg agar mematuhi aturan tentang pemasangan alat peraga kampanye.
"Makanya hari ini saya kembali kirimkan surat, sedangkan beberapa spanduk yang melanggar juga telah kami copot" kata Oding.
Senada dengan Oding, Wali Kota Jakarta Barat, Rustam Effendi mengatakan pihaknya akan mengerahkan petugas Satpol PP untuk membersihkan wilayahnya dari spanduk-spanduk caleg yang melanggar aturan.
• Geng Motor Sasar Warung Pecel Lele, Modus Pura-pura Membeli Hingga Pemilik Terobos Spanduk
• Tebet Timur Termasuk Tertinggi Aduan Warga, Paling Banyak Kebersihan Lingkungan dan Spanduk Caleg
Dalam hal ini, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Panwaslu untuk melakukan penertiban.
"Karena Satpol PP kan enggak tahu lokasinya, yang mengerti ketentuan itu Panwaslu dan KPU makanya kami koordinasikan dengan mereka," kata Rustam.