Alat Peraga Kampanye yang Tidak Terpasang Pada Tempatnya di Jakarta Utara Bakal Ditertbkan
"Semua unsur kami libatkan, dari KPU, partai politik, tokoh masyarakat, ormas sampai dengan pihak keamanan TNI dan Polri," kata Iyan.
Penulis: Afriyani Garnis | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Afriyani Garnis
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak pada tempatnya, bakal ditertibkan karena merusak Kebersihan, Keindahan dan Keamanan (K3) serta nilai estetika.
Meskipun dinilai cukup ringan, namun pelanggaran administratif tetap harus mendapatkan perhatian.
Tujuannya tentu saja untuk mengamankan seluruh tahapan proses pemilu yang saat ini tengah berlangsung.
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jakarta Utara Iyan Sopian Hadi mengatakan jika pihaknya terus melakukan koordinasi dengan banyak pihak terkait tahapan pemilu.
"Semua unsur kami libatkan, dari KPU, partai politik, tokoh masyarakat, ormas sampai dengan pihak keamanan TNI dan Polri," kata Iyan di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Selasa (26/2/2019).
Selain itu, Iyan juga menambahkan perlunya mengingatkan pada seluruh partai untuk tetap menjaga Jakarta Utara tetap aman.

"Waktu pemilihan tinggal 50 hari lagi, kita juga harus memastikan partai peserta pemilu bisa mengendalikan masanya, tidak lain tujuannya menciptakan kondisi tetap dalam keadaan aman dan nyaman," katanya.
Dan terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang tidak pada tempatnya, Iyan juga akan membersihkan secepatnya.
"Sebelumnya kami sudah sosialisasikan lokasi lokasi yang boleh atau tidak dipasang APK, tapi jika masih ada yang membandel, dengan terpaksa kami bersihkan," katanya.