Audit TPA Cipeucang Dinilai Tertutup, Formasi Gugat Inspektorat Tangerang Selatan Komisi Informasi

Formasi melalui Agus Supriyanto, menggugat Inspektorat Tangsel di Komisi Informasi Banten pada Juli 2018 lalu.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
Wartakotalive/Banu Adikara
Sampah TPA Cipeucang Tangerang Selatan yang makin tinggi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) dinilai belum terbuka soal informasi publik.

Hal itu yang dirasakan Forum Masyarakat Serpong Peduli (Formasi) saat meminta informasi audit Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, tahun lalu.

Formasi gerah dengan berbagai masalah yang ditumbulkan TPA Cipeucang, dari mulai bau menyengat, menimbulkan bibit penyakit hingga pencemaran lingkungan.

Belum lagi soal teknis pengelolaan yang diduga masih menghunakan open dumping, dan banyak peralatan yang tidak difungsikan sehingga berdampak panjang.

Dugaan soal kelalaian dan penyelewengan pengelolaan sampah pun muncul. Sesuai prosedur, Formasi berangkat ke Inspektorat Tangsel. Instansi yang bertanggung jawab mengawasi kebijakan Pemkot itu.

"Untuk itu, salah satu pejabat yang melaksanakan pengawasan satu-satunya adalah inspektorat," kata Sekjen Formasi, Agus Supriyanto kepada TribunJakarta.com, di Serpong, Rabu (27/2/2019).

"Makanya kami meminta pada inspektorat untuk meminta data itu kapan dilakukan pengawasan terakhir. Apakah sudah dilakukan sebagaimana mestinya, apakah ada temuannya apakah sufah melakukan anjuran atau saran untuk lebih baik lagi di TPA Cipeucang," kata Agus.

Selain Inspektorat, Formasi juga melayangkan surat ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk meminta informasi aset apa saja yang ada di TPA Cipeucang.

Keluhan Masyarakat Serpong Soal TPA Cipeucang, Jadi Sumber Penyakit Hingga Pencemaran Lindi

"Yang ke dua, Formasi juga melayangkan surat ke BPKAD, karena kami melihat ada beberapa aset di Cipeucang yang tidak digunakan, padahal ini kan menggunakan anggaran dari rakyat," ujarnya.

Alih-alih memberikan informasi yang dibutuhkan, Formasi justru menemui jalan buntu.

Pihaknya juga mempertanyakan jargon "Smart City".

Menurutnya, keterbukaan informasi kepada publik adalah mutlak bagi pemerintah di era modern ini.

Undang-Undang pun sudah mengaturnya.

"Baik inspektorat dan BPKAD itu menyepelrkan. Seolah-olah informasi publik ini hanya mengganggu pekerjaan mereka. Seolah-olah bahwa informasi itu hanya milik mereka. Seolah dia melihat masyarakat itu tidak punya legal standing untuk melihat itu.," ujar Agus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved