Perkara Tindak Kekerasan Disertai Ancaman Hercules dengarkan Tuntutan Jaksa Hari Ini

"Untuk jam sidangnya masih menunggu jadwal dari majelis hakim, kemungkinan diatas Pukul 12.00 WIB‎," kata Edy.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Hercules saat digiring menuju bus untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Hercules Rosario Marshal hari ini menjalani sidang tuntutan ‎di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Hari ini sidang Hercules agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum," ‎kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edy Subhan saat dikonfirmasi, Rabu (27/2/2019).

Sidang dengan terdakwa Hercules digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rustiyono.

Namun, Edy belum bisa memastikan jam berapa persidangan akan digelar.

Jadi Saksi Persidangan Hercules, Lurah Kalideres Banyak Jawab Tidak Tahu

"Untuk jam sidangnya masih menunggu jadwal dari majelis hakim, kemungkinan diatas Pukul 12.00 WIB‎," kata Edy.

Dalam kasus ini, Hercules didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 167 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hercules didakwa menyuruh dan melakukan tindak kekerasan disertai ancaman dan memasuki ruangan atau pekarangan milik orang lain tanpa izin.

Dalam kasus ini adalah lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat.

Hercules ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat pada ‎Rabu (21/11/2018).

Penangakapan Hercules ini setelah terlebih dahulu polisi menangkap puluhan anak buah Hercules terkait penguasaan lahan dan pengerusakan bangunan di milik PT Nila Alam.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved