Ada 109 WNA di Bekasi Tercatat Miliki KTP

Disdukcapil Kota Bekasi mencatat terdapat sedikitnya 109 warga negara asing yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Kedua mata pelajar di MAN 11 Lebak Bulus sedang direkam oleh operator Dukcapil Jakarta Selatan untuk pembuatan e-KTP pada Sabtu (19/1/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi mencatat terdapat sedikitnya 109 warga negara asing yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sekretaris Disdukcapil Kota Bekasi, Jamus Rasidi, mengatakan, 109 WNA yang memiliki KTP itu telah didata sejak 2016.

"Jumlahnya masing-masing 2016 ada 34 orang, 2017 ada 24 orang, 2018 ada 47 orang, dan 2019 jumlahnya 4 orang, kalau ditotal sampai saat ini ada 109 orang," kata Jamus, di kantornya Jalan Ir Juanda Bekasi Timur, Kamis, (28/2/2019).

Jamus menegaskan, meski mereka telah memiliki KTP, bukan berarti 109 WNA ini telah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Kepemilikan data kependudukan itu sesuai aturan yang berlaku.

"Tidak melanggar aturan secara administrasi kependudukan mereka hanya mendapatkan KTP negara asing tapi belum menjadi WNI," ungkapnya.

Adapun kebanyakan WNA yang tinggal di Bekasi merupakan pekerja. Mereka mayoritas datang dari negara-negara Asia seperti Korea Selatan, Bangladesh, dan adapulan dari Eropa seperti Belanda.

"Profesi mereka bervariatif, ada yang mereka bekerja menggunakan IMTA (Izin Memperkerjakan Tenaga Asing), ada yang bekerja di pabrik," ungkapnya.

Untuk KTP yang dimiliki WNA kata Jamus secara fisik sama, cuma dibedakan pada keterangan KTP terdapat kolom negara asal. Kegunaannya kata dia sebatas data kependudukan saja.

"Tidak ada beda kalau datanya, cuma ada beda di situ ada inisial (negara) asalnya," kata Jamus.

Penjelasan Kemendagri WNA yang Punya KTP Dijamin Tak Bisa Ikut Mencoblos hingga Saran Menkumham

VIDEO Bajaj yang Pernah Ditawar WNA Jerman Hingga Jadi Model Iklan

Adapun WNA yang diwajibkan untuk membuat KTP adalah WNA yang telah mengantongi Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) yang telah dikeluarkan pihak Imigrasi.

"Jadi sesuai undang-undang yang berlaku mereka memang harus terdata dalam kependudukan tujuannya agar dapat diketahui mereka tinggal dimana, pekerjaanya apa, macem-macemlah," ungkap Jamus.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved