Rayakan HUT Ke-26 Kota Tangerang, Wali Kota Lempar Botol Miras Agar Digilas

"Kalau peraturan daerah itu maksimal dendanya Rp 50 juta. Kita sudah berikan sanksi, tapi yang jadi masalah mereka gak kapok-kapok nih," ucap Arief.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Ega Alfreda
Pemusnahan sekira 19.351 botol minuman keras dan 24 drum ciu dalam rangka HUT ke-26 Kota Tangerang di halaman Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (28/2/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kota Tangerang resmi bertambah matang dan semakin dewasa sebab, telah bertambah usia menjadi 26 tahun pada hari ini, Kamis (28/2/2019).

Dalam rangka memeriahkan dan mengurangi segala hal negatif yang dapat merusak akhlak warga Kota Tangerang, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah hancurkan belasan ribu botol miras.

Hal tersebut dilakukan di halaman Pusat Pemerintahan Kota Tangerang bersama Kasatpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana.

Arief R Wismansyah pun tampak melemparkan botol haram tersebut ke tengah tumpukan botol miras lainnya untuk digilas oleh kendaraat alat berat.

"Ada pemusnahan miras yang mudah-mudahan masyarakat tahu bahaya miras yang dapat merusak generasi bangsa, dan kita terus operasi," ujar Arief R Wismansyah di Puspemkot Tangerang, Kamis (28/2/2019).

Sebagai cerminan kota yang mengambil slogan Kota Akhlakul Kharimah, Arief pun mengancam akan menyegel toko-toko penjual minuman keras terutama yang tidak mengantongi izin.

"Kalau peraturan daerah itu maksimal dendanya Rp 50 juta. Kita sudah berikan sanksi, tapi yang jadi masalah mereka gak kapok-kapok nih," ucap Arief.

Ia pun menyarankan kepada toko-toko yang belum memiliki izin berdagang di Kota Tangerang untuk segera mengurusnya agar tidak kena sidak Satpol PP.

Nantinya, semua barang penjualan akan ada seleksi mana yang boleh dan tidak boleh dijual dan pembuatan izin dipastikan gratis.

"Semua toko, warung kalau perlu pakai izin karena kita ingin membantu. Dan saya pastikan semua izin gratis buat masyarakat," tegas Wali Kota.

Dikempatan yang sama, Kasatpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana menerangkan terdapat 12.451 botol miras dan 24 drum ciu yang dihancurkan di halaman Puspemkot Tangerang.

"Setiap tahun dalam rangka HUT Kota Tangerang kami memusnahkan miras. Terhitung dari 9 Februari 2018 sampai sekarang Februari 2019 totalnya 12.451 botol miras dari berbagai jenis dan ada 24 drum ciu," jelas Mumung.

Namun, pada tahun 2018 Mumung beseta jajarannya menemukan sebuah gudang minuman keras yang berada di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Sebanyak 6.900 botol minuman keras pun disita saat penggerebekan hingga total keseluruhan botol miras yang berhasil disita berjumlah 19.351 botol.

"Ada pun tahun 2018 ini kebetulan ada penjual miras yang di perumahan kawasan Jatiuwung. Disita dari gudang itu 6.900 botol sehingga total bertambah. Tapi itu bentuknya adalah sebuah gudang," tutup Mumung.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved