Ahmad Dhani Tolak Tanda Tangan, Jaksa: Perpanjangan Masa Penahanan Jalan Terus
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung membenarkan perpanjangan penahanan Ahmad Dhani selama 60 hari.
TRIBUNJAKARTA.COM, SURABAYA - Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung membenarkan perpanjangan penahanan Ahmad Dhani selama 60 hari.
“Benar, baru saja saya dapat informasi dan masa penahanan dari tanggal 2 Maret 2019 hingga 30 April 2019 mendatang,” terang Richard saat ditemui di Gedung Kejati Jatim, Jumat, (1/3/2019).
Soal kabar Ahmad Dhani menolak menandatangani perpanjangan penahanan, Richard menegaskan ada upaya paksa.
“Meski dia tidak menerima, ya sifatnya mau tidak mau tetap berjalan, karena ini upaya paksa,” tambah dia dilansir Surya.
Surat tersebut sudah diterima oleh pihak Rutan Medaeng.
Diketahui, Ahmad Dhani menjalani masa hukuman terkait kasus yang sudah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Seiring dengan banding tersebut, PT DKI Jakarta mengeluarkan penetapan penahanan Ahmad Dhani selama 30 hari.

Tangis Ahmad Dhani kena sindir
Selebiriti Nikita Mirzani mengejek politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani.
Ia membandingkan dirinya dengan Ahmad Dhani saat masuk penjara.
Ahmad Dhani mendekam di Rutan Medaeng, Surabaya, karena harus menghadapi sidang ujaran kebencian.
Sebelumnya, ia lebih dulu divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Suami Mulan Jameela itu sebelumnya ditahan di Rutan Cipinang.
Pemindahan dilakukan karena Ahmad Dhani akan menjalani sidang di Surabaya dalam perkara pencemaran nama baik.