Ahmad Dhani Tolak Tanda Tangan, Jaksa: Perpanjangan Masa Penahanan Jalan Terus

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung membenarkan perpanjangan penahanan Ahmad Dhani selama 60 hari.

Editor: Y Gustaman
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
TUNGGU SAKSI - Musisi Ahmad Dhani saat menunggu dimulainya sidang lanjutan kasus vlog idiot dengan agenda keterangan saksi di PN Surabaya, Selasa (26/2). 

TRIBUNJAKARTA.COM, SURABAYA - Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung membenarkan perpanjangan penahanan Ahmad Dhani selama 60 hari.

“Benar, baru saja saya dapat informasi dan masa penahanan dari tanggal 2 Maret 2019 hingga 30 April 2019 mendatang,” terang Richard saat ditemui di Gedung Kejati Jatim, Jumat, (1/3/2019).

Soal kabar Ahmad Dhani menolak menandatangani perpanjangan penahanan, Richard menegaskan ada upaya paksa.

“Meski dia tidak menerima, ya sifatnya mau tidak mau tetap berjalan, karena ini upaya paksa,” tambah dia dilansir Surya.

Surat tersebut sudah diterima oleh pihak Rutan Medaeng.

Diketahui, Ahmad Dhani menjalani masa hukuman terkait kasus yang sudah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Seiring dengan banding tersebut, PT DKI Jakarta mengeluarkan penetapan penahanan Ahmad Dhani selama 30 hari.

Ahmad Dhani mengenakan kemeja putih bergambar kartun Gus Dur saat hadiri sidang di PN Surabaya, Selasa (19/2/2019)
Ahmad Dhani mengenakan kemeja putih bergambar kartun Gus Dur saat hadiri sidang di PN Surabaya, Selasa (19/2/2019) (surya.co.id/ahmad zaimul haq)

Tangis Ahmad Dhani kena sindir

Selebiriti Nikita Mirzani mengejek politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani.

Ia membandingkan dirinya dengan Ahmad Dhani saat masuk penjara.

Ahmad Dhani mendekam di Rutan Medaeng, Surabaya, karena harus menghadapi sidang ujaran kebencian.

Sebelumnya, ia lebih dulu divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Suami Mulan Jameela itu sebelumnya ditahan di Rutan Cipinang.

Pemindahan dilakukan karena Ahmad Dhani akan menjalani sidang di Surabaya dalam perkara pencemaran nama baik.

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved