Soroti Hubungan Prabowo di Kasus Ratna Sarumpaet, Analisis Pakar Hukum Buat Penonton Tepuk Tangan
Soroti hubungan Prabowo dan Ratna Sarumpaet di kasus hoaks, analisa pakar hukum buat penonton Rosi tepuk tangan.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNJAKARTA.COM - Pakar Hukum Saor Siagian menyoroti hubungan Prabowo Subianto dan Ratna Sarumpaet di kasus hoaks penganiaayaan aktivis wanita itu.
Saor Siagian memberikan analisanya mengenai kasus hoaks penganiayaan yang menjerat Ratna Sarumpaet.
Hal tersebut dikatakannya saat menjadi narasumber di acara Rosi Kompas Tv yang tayang pada Kamis (28/2/2019).
Kehadiran Saor Siagian ini lantaran tema yang diangkat mengenai 'Pengadilan Atas Drama Ratna'.
Dikutip dari kanal YouTube Kompas Tv dalam program Rosi, pembawa acara Rosianna Silalahi tampak mencecar sejumlah pertanyaan terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet itu.
Satu diantara pertanyaan yang ditanyakannya mengenai kemungkinan politisi lain dijerat lantaran sempat memberikan pembelaannya kepada Ratna Sarumpaet.
Ratna Sarumpaet kala itu dikabarkan dianiaya hingga babak belur menyebar secara liar dan masif.
Kabar tersebut lantas membuat heboh publik dan sejumlah tokoh politik angkat bicara diantaranya Prabowo Subianto, Hanum Rais dan lain sebagainya.
• Ibu Pelaku Dugaan Kampanye Hitam Minta Maaf ke Jokowi hingga Kakek yang Muncul di Video Trauma
• Kubu Prabowo dan Jokowi Saling Klaim Kuasai Madura, Sudjiwo Tedjo Beberkan Peta Suara Kedua Kubu
• Ditanya Soal Prabowo Sebut Negara Bisa Punah, Jawaban Sandiaga Buat Penonton Mata Najwa Tertawa\
• #RakyatInginPrabowoPresiden Trending di Twitter, Ini Profil dan Daftar Perusahaan Prabowo Subianto
Untuk itu, Rosianna Silalahi mempertanyakan mengenai kemungkinan sosok politisi lain yang akan terseret di kasus hoaks Ratna Sarumpaet.
"Ada beberapa tokoh yang menyebarkan berita soal hoaks Ratna Sarumpaet dipukuli, apakah mereka bisa dijerat?" tanya Rosianna Silalahi.
Follow Juga:
"Otomatis karena aturan hukumnya seperti itu. Seperti yang saya jelaskan dalam pasal 28 ayat 2 dan status Ratna Sarumpaet telah naik menjadi terdakwa berarti bukti-bukti telah cukup menurut jaksa," imbuh pakar hukum itu.
Kemudian, Pakar hukum Saor Siagian dalam kesempatan itu menyoroti mengenai pernyataan Ratna Sarumpaet yang mengaku ada setan yang membisikannya sehingga membuat kebohongan itu tidak bisa masuk dalam konteks hukum.
"Itu dalam konteks hukum enggak bisa. Enggak bisa tetiba karena kesalahan kita lalu ditutupi dengan setan," kata pakar hukum.
• Syahrini-Reino Barack Nikah, Rinaldy Yunardi Unggah Tampilan Mahkota Mewah Diduga Dipakai Incess
• Bakal Dihantam Orang Ketiga, Beby Djenar Ungkap Karakter Syahrini Ini Meluluhkan Hati Reino Barack
• Sebelum Dinikahi Reino Barack, Syahrini Kenakan Jam Tangan Senilai Rp 20 M dan Sepatu Rp 14 Juta
Menurut pakar hukum Saor Siagian, di awal kasus Ratna Sarumpaet terdapat sekelompok politisi seperti Amien Rais, Prabowo Subianto dan lain-lain yang menjadi saksi.