Artis Sandy Tumiwa Ditangkap di Hotel Usai Menggunakan Sabu-Sabu Bersama Rekannya
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian menjelaskan ST bersama rekannya MA di amankan pada pukul 02.30 WIB.
Penulis: Leo Permana | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Leo Permana
TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG- Polisi menangkap artis Sandy Tumiwa di satu Hotel di Kuningan, Jakarta Selatan saat ia bersama seorang rekannya usai menggunakan narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (1/3/2019).
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian menjelaskan ST bersama rekannya MA di amankan pada pukul 02.30 WIB.
"Setelah dilakukan penyelidikan, dapat ditangkap di sebuah hotel inisial TG di daerah Kuningan, Jaksel dua orang tersangka sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Atas nama ST dan rekannya MA, yang dapat kita amankan yaitu sisa dari penggunaan sabu-sabu sisa tinggal 0,24 gram," jelasnya di Kantor Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).
"Ketika diamankan, yang bersangkutan, ST, sedang ada di kamar, sedang duduk. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan, mereka mengaku baru menggunakan sabu-sabu," tambah dia.
Ia melanjutkan, menurut pengakuan tersangka, ia beli setengah gram sabu seharga Rp 800 ribu, dan ia sudah mengkonsumsinya hingga menyisakan 0,24 gram sabu tersebut.
"Sudah dikonsumsi, ini sisanya. Selain itu dapat diamankan juga ada beberapa barang bukti yang bisa kita amankan, yaitu bong, alat utk menghisap sabu-sabu, ada juga aluminium foil, perlengkapannya, dan ada bong," paparnya.
• Berdamai, Sandy Tumiwa Berikan Hak Asuh Anak kepada Tessa Kaunang
• Panasnya Liga Inggris Akhir Pekan: Tottenham Vs Arsenal, Prediksi dan Peluang City Salip Liverpool
• Hanya Hafiz/Gloria yang Lolos ke Semifinal German Open 2019: Ini Peluang dan Modal Lolos ke Final
Arie menyampaikan dari hasil pengembangan, pihak kepolisian juga amankan dua orang yang menyuplai sabu-sabu kepada para tersangka ini.
"Sudah kita tentukan sebagai tersangka, juga selain karena alat bukti yang ada, juga kita tes urine, semuanya positif," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 uu tentang narkotika No. 35 tahun 2009. ancaman minimal 4 tahun.