Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kebakaran Kapal Nelayan Muara Baru Karena Tidak Jalankan SOP
Egi yang adalah buruh las di kapal Arta Mina Jaya ditetapkan sebagai tersangka karena dirinya tidak menjalankan standar operasional
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Polisi mengamankan tiga orang tersangka terkait kebakaran 34 kapal nelayan yang melanda Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman (PPSNZ) Muara Baru, Jakarta Utara.
Tiga tersangka masing-masing bernama Sugih Ardiansyah alias Egi (27), Wilis Susanto (35), dan Tino (38).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar keterkaitan mereka dengan sumber utama kebakaran, yakni kapal Arta Mina Jaya.
Api awalnya berasal dari kapal Arta Mina Jaya, tepatnya dari adanya aktivitas pengelasan di ruang mesin kapal tersebut.
Egi yang adalah buruh las di kapal Arta Mina Jaya ditetapkan sebagai tersangka karena dirinya tidak menjalankan standar operasional (SOP) pengelasan di dalam kapal.
Dirinya tidak memperhatikan keamanan saat mengelas di ruang mesin kapal tersebut sehingga terjadi kebakaran yang akhirnya merembet ke 33 kapal lainnya.
"Buruh lasnya ini dia tidak menjalankan SOP. Contoh, harusnya ada blower dia tidak ada. Oksigen juga harus teratur, tidak pengap, harus ada penyedotan panas, tapi tidak dilakukan," kata Argo dalam konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (2/3/2019).
Di sisi lain, Wilis dan Tino ditetapkan sebagai tersangka karena mereka ikut-ikutan lalai dalam mengawasi anak buah mereka.
Wilis yang merupakan mandor las tidak memberi tahu Egi bahwa aktivitas pengelasan yang dilakukannya tidak sesuai SOP.
Kelalaian Wilis sama seperti Tino, yang merupakan kapten kapal.
• Pascakebakaran Muara Baru, Kemenhub dan KKP Selesaikan Sertifikasi Kapal Nelayan Tahun Ini
• Bangkai Kapal Nelayan yang Terbakar di Muara Baru Dievakuasi
• Piala Presiden Live di Indosiar: Ini Link Live Streaming Persib Bandung Vs Tira Persikabo Sore Nanti
"Sebagai kapten kapal, dia sudah lama, sudah paham, sudah punya sertifikat sebagai nakhoda dan dia sudah tahu bagaimana problem dalam suatu kapal, ada aturannya. Dia tahu tapi tidak dilaksanakan," kata Argo.
Akibat perbuatannya, Egi dijerat pasal 188 atau 187 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran. Sementara itu, Wilis dan Tino dijerat dengan pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 187 atau 188 KUHP.
"Tiga tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara," jelas Argo.
Diberitakan sebelumnya, kebakaran 34 kapal nelayan terjadi di PPSNZ pada Sabtu (23/2/2019) lalu.