Bobol Rumah, Wanita Ini Berhasil Curi Uang Tunai Rp 32 Juta Serta Barang Elektronik

Akibat perbuatannya, pelaku pun terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun kurungan penjara

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNEWS.COM
Ilustrasi Pencurian. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, SAWANGAN - Sarinah (49) diamankan Polisi, usai membobol satu unit rumah yang beralamat di Perumahan Alam Asri, Bojong Sari, Kota Depok.

Peristiwa tersebut, terjadi pada Jumat (1/3/2019) silam ketika rumah tersebut dalam kondisi kosong ditinggal seluruh penghuninya.

Akibat dibobol pelaku, Surifah (30) korban yang merupakan pemilik rumah pun kehilangan uang tunai sebesar Rp 32 juta.

Tak hanya uang, pelaku pun berhasil menggasak satu unit laptop serta satu unit handphone milik Surifah.

"Total kerugian yang dialami korban sekiranya sebesar Rp 37 juta," ujar Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan dikonfirmasi, Senin (4/3/2019).

Hal Ini yang Membuat Mikha Tambayong sangat Terpukul atas Kepergian Sang Ibunda

Lanjut Deddy, pelaku berhasil membobol rumah korbannya menggunakan batang besi menyerupai obeng, dan merusak pintu dapur rumah tersebut.

Setelah berada di dalam, pelaku pun masuk ke dalam kamar dan secara leluasa menggasak harta benda korban.

Akibat perbuatannya, pelaku pun terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun kurungan penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved