Warga Ancam Tidak Akan Buka TPA Burangkeng Hingga Ada Komitmen Tertulis
Menurut Ali, selama ini tidak ada niat pemda meberikan kompensasi apapun kepada pemerintah Desa Burangkeng ataupun warga Desa Burangkeng
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, SETU - Warga Desa Burangkeng mengancam tidak akan membuka operasional Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Burangkeng, sampai ada komitmen secara tertulis dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Hal itu diungkapkan Ketua Tim 17 Ali Gunawan, selaku tim perwakilan seluruh unsur warga Desa Burangkeng.
"Tidak akan kami buka (TPA) sampai ada komitmen secara tertulis dan bisa dipertanggung jawabkan dari pemda, kami akan tetap menutup TPA intinya seperti itu," kata Ali di TPA Burangkeng, Senin, (4/3/2019).
Warga, kata Ali tidak punya alasan untuk tetap mempertahankan TPA Burangkeng di wilayahnya. Sebab, selama kurang lebih 23 tahun berdiri, TPA Burangkeng tidak pernah memberikan andil atau memberikan tanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan.
"Kami tidak ada tuntutan, tapi apa yang akan mereka berikan kepada kami warga Desa Burangkeng, kami tidak punya alasan untuk mempertahankan TPA, tidak ada alasan, beri kami alasan TPA bisa berdiri," ungkapnya.
"Sampai saat ini kami tidak punya alasan untuk mempertahankan TPA coba apa yang telah diberikan kepada pemda untuk Desa Burangkeng, tidak ada sama sekali, sejak berdiri sampai sekrang tidak ada," tambahnya.
Pemkab Bekasi seharusnya peka dan melihat dampak TPA Burangkeng yang selama ini telah merugikan warga. Ali menyebutkan, dalam pasal 25 Undang-undang No 18 Tahun 2008 tentang kompensasi. Ditambah lagi, aturan PP No 81 tahun 2012 pasal 31, dampak negatif yang ditimbulkan pencemaran air, udara, tanah, longsor, kebakaran dan lainnya.
• Harvey Malaiholo Ceritakan Besarnya Kasih Sayang Deva Terhadap Mikha Tambayong
• Jasad Bayi Perempuan Berusia 6 Bulan Ditemukan di Pinggir Kali Ciliwung
Menurut Ali, selama ini tidak ada niat pemda meberikan kompensasi apapun kepada pemerintah Desa Burangkeng ataupun warga Desa Burangkeng. Padahal jika metujuk pada aturan dan undang-undang pemerintah harus mampu memperhatikan warga yang terkena dampak TPA.
"Jadi kalau emng ada niat juga Pemda pasti mampu sama kaya TPA Bantargebang juga apa bedanya, TPA Bantargebang dengan TPA Burangkeng, sama-sama tempat pembuangan sampah ada aturan main untuk tempat pembuangan sampah, baik dikelola swasta atau pemerintah itu ada aturannya,"jelas dia.
Pantauan TribunJakarta.com, penutupan dilakukan warga dengan cara memasang spanduk penutupan di pintu masuk kantor Unit Pelaksana Teknis Dianas (UPTD) TPA Burangkeng.
Warga juga menyegel lokasi timbangan muatan kendaraan yang biasanya dilintasi truk sampah ketika hendak memasuki kawasan TPA.
"Kita segel pokoknya mulai hari ini tidak ada mobil (truk sampah) masuk ke dalam TPA. Ada warga yang siaga di sini, walaupun sebagian nanti akan pulang tapi TPA tetap ditutup," tegas dia.