Temuan Dugaan Pungli Rutan Kelas II Depok, Ombudsman Jakarta Raya Sarankan Seluruh Pejabat Dirotasi

"Kemudian tidak ada visi yang jelas terkait perbaikan di rutan. Memang ada perbaikan, tapi sporadis," tambahnya.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Antrean loket di ruang pendaftaran pengunjung di Rutan Kelas II B Cilodong Depok, Cilodong, Depok Jumat (15/6/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho menilai bahwa rotasi terhadap petugas rumah tahanan (Rutan) adalah hal yang fundamental.

Menurutnya, akan percuma jika hanya Kepala Rutan yang dirotasi, tanpa melakukan perubahan di bawahnya.

"Ketika tidak terjadi rotasi maka yang terjadi orang itu melakukannya terus-menerus. kuncinya, selain Karutan diganti, juga pergantian pejabat dan jajaran di bawah yang selama ini terlalu lama di rutan tersebut," kata Teguh di Gedung Ombudsman RI, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2019).

"Kemudian tidak ada visi yang jelas terkait perbaikan di rutan. Memang ada perbaikan, tapi sporadis," tambahnya.

Ombudsman Jakarta Raya baru saja mengeluarkan hasil investigasinya selama dua bulan dari Januari-Februari 2019 di Rutan Kelas II B Depok, dan menemukan praktik pungutan liar (pungli) di dalamnya.

Ombudsman menyebut adanya biaya yang dikenakan oleh Kepala Kamar kepada pengunjung dengan besaran antara Rp 25 ribu - Rp 150 ribu.

Temuan lainnya adalah penempatan kamar narapidana dengan berbagai variasi, dari kelas A sampai F. Kisaran harganya yaitu Rp 2 juta - Rp 8 juta.

Bukan cuma itu. Setiap narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) juga dibebani iuran per pekan sebesar Rp 25 ribu - Rp 120 ribu melalui Kepala Kamar yang selanjutnya disetorkan kepada foreman, dengan sepengetahuan petugas rutan.

Menurut Ombudsman, Rutan kelas II B Depok pun memberlakukan "aturan khusus" untuk Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat.

Pertama melalui jalur cepat alias tol dengan biaya sekitar Rp 5 juta atau lebih.

Ombudsman Jakarta Bongkar Hasil Investigasi Soal Praktik Pungli di Rutan Kelas II B Depok

Lewat jalur itu, narapidana akan mendapat Surat Keputusan (SK) dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat dalam waktu yang relatif cepat

Berikutnya adalah jalur semi cepat. Biayanya lebih murah, yakni Rp 1 juta. Hanya saja, Ombudsman menilai, WBP akan mendapat SK relatif lama dan bertele-tele.

"Kami mulai investigasi berdasarkan laporan masyarakat. Kami cari data informasi mulai dari di luar tahanan, kemudian masuk ke keluarga tahanan, kemudian masuk ke dalam tahanan," kata Teguh.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved