Polemik Ratna Sarumpaet
Penangguhan Penahanan Ratna Sarumpaet Ditolak, Atiqah Hasiholan Beri Tanggapan Ini
Ketua Majelis Hakim Joni tidak mengabulkan permintaan Ratna untuk menjadi tahanan kota karena menilai Ratna masih dalam kondisi sehat.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, AMPERA - Putri terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan, mengaku pasrah dengan keptusan Majelis Hakim yang menolak permohonan penangguhan penahanan ibunya.
Ketua Majelis Hakim Joni tidak mengabulkan permintaan Ratna untuk menjadi tahanan kota karena menilai Ratna masih dalam kondisi sehat.
"Tadi dibilang ibu saya sehat. Memang ibu saya sehat, ibu saya berusaha sehat juga, tidak disakit-sakitin," kata Atiqah usai mendampingi ibunya dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Rabu (6/3/2019).
"Tapi memang pertimbangannya adalah usia. Sesehat-sehatnya, ada lah up and down-nya dalam kesehatannya," tambahnya.
Atiqah mengatakan, mengajukan permohonan menjadi tahanan kota merupakan hak ibundanya.
"Setiap ada hak untuk meminta, pasti kami akan selalu meminta. Kalau Hakim membuat keputusan lain, ya sudah. Itu kan memang sepenuhnya dari Hakim" tutur Atiqah.
Di sisi lain, ia juga berharap tidak ada perbedaan pendapat tentang dasar hukum yang diterapkan untuk mendakwa Ratna.
"Harapan kami keluarga ya kami yakinlah Jaksa, Majelis Hakim, mereka juga ahli pidana. Kami harapkan juga tidak ada perbedaan pendapat dengan ahli pidana di luar sana yang memberikan opininya," kata Atiqah.
"Bagi saya yang namanya hukum apalagi ini perundangan-undangan, apalagi ini mendakwakan orang, itu harusnya bersifat pasti. Kalaupun terjadi perbedaan, bukan perbedaan yang signifikan," tandasnya.