Seorang Pengacara Tak Ikut Ditahan, Hercules Tuding Ada Tebang Pilih dalam Kasusnya
Hal tersebut dilontarkan Hercules saat diberikan kesempatan berbicara oleh majelis hakim seusai kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan atau pledoi.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Hercules Rosario Marshal mempertanyakan mengapa pengacara berinisial SS tak turut ditahan dalam kasus pengerusakan lahan yang menjeratnya.
Hal tersebut dilontarkan Hercules saat diberikan kesempatan berbicara oleh majelis hakim seusai kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan atau Pledoi.
Sebab, menurut Hercules, dirinya memasang plang nama di lahan yang merupakan milik PT Nila Alam itu atas instruksi dari SS.
"Sebenarnya kalau saya di tahan, saudara kuasa hukum atau pengacara juga harus ditahan. Karena saya tidak terima kuasa dari ahli waris, saya hanya diajak," kata Hercules di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (6/3/2019).
Hercules mengaku kecewa dengan tindakan aparat penegak hukum yang menurutnya tebang pilih dalam kasus ini.
"Pengacara tidak ditahan, kok saya ditahan, seharusnya ditahan semua. Disitu saya sedikit kecewa, kenapa aparat hukum memilih-memilih, ada apa? Apa karena kuasa hukum itu bayar ke penyidik, apa bayar ke Polres?," kata Hercules.
• Pledoi Hercules, Kuasa Hukum Soroti Tuntutan 3 Tahun Penjara
"Saya tidak menuduh, tapi saya curiga seperti itu, pasang plang itu kita berdua," tambahnya.
Dalam kasus ini, Hercules dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Menurut JPU, Hercules dianggap melanggar Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat ke (1) KUHP yakni melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan terang-terang dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang.