Ditangkap Polisi Karena Menjambret, Pria Ini Terancam Gagal Menikah dengan Tunangannya

Kapolsek Beji Kompol Yenny Anggraini menuturkan, motif pelaku menjambret tas korbannya diantaranya adalah karena kebutuhan biaya pernikahannya.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Kapolsek Beji Kompol Yenny Anggraini (kiri) ketika memimpin ungkap kasus penjambretan dengan tersangka Adis di Mapolsek Beji, Kota Depok, Jumat (8/3/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, BEJI - Malang nian nasib Adis Risdayanto (22), dirinya terancam gagal menikah dengan tunangannya usai dibekuk Polisi pada Selasa (5/3/2019) yang lalu.

Adis diamankan jajaran Polsek Beji, usai menjambret tas seorang wanita berisi uang tunai sebesar Rp 1,5 juta di Jalan Joglo, Kukusan, Beji, Kota Depok pada Senin (4/3/2019) sekira pukul 08.30 WIB.

Kapolsek Beji Kompol Yenny Anggraini menuturkan, motif pelaku menjambret tas korbannya diantaranya adalah karena kebutuhan biaya pernikahannya.

Siapa Bandar yang Pemasok Sabu untuknya? Andi Arief: No Comment

"Pengakuannya buat uang tambahan nikah dia (pelaku)," jelas Yenny pada awak media di Mapolsek Beji, Kota Depok, Jumat (8/3/2019).

Sementara itu, Adis pun mengakui dirinya nekat menjambrer korbannya karena tergiur ketika melihat memasukan uang ke dalam dompetnya di pinggir jalan.

Selain itu, ia pun membenarkan bahwa uang hasil kejahatan tersebut akan ia gunakan untuk biaya tambahan pernikahannya yang akan berlangsung tanggal 17 Maret mendatang.

Yenny menuturkan, akibat perbuatannya pernikahan Adis terancam gagal dilaksanakan karena dirinya terlibat perbuatan melanggar hukum.

"Keterangan dari orang tuanya, pernikahannya akan dibatalkan," ujar Yenny.

Kerugian Sampai Rp 118 Juta, 2 WNI Tipu Warga Mexico yang Beli Alat Kesehatan Online

Namun, Adis menuturkan bahwa pernikahannya tersebut akan tetap dipertahankan dan berlangsung sesuai rencana.

"Kata keluarga saya mau dipertahankan pernikahannya, keluarga pacar saya juga sudah tau kasus ini," ujarnya dikonfirmasi ulang.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved