Polisi Hancurkan Barang Bukti Narkoba Sepanjang Pengungkapan Bulan Februari, Nilainya Rp 850 Juta

"Barang bukti narkoba yang kami musnahkan ini hasil pengungkapan dari empat kasus sejak Febuari kemarin," ujar Wakapolrestro Tangerang Kota, Harley

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
(Dokumentasi polisi)
Aparat Polrestro Tangerang Kota, menggelar penghancuran barang bukti pengungkapan kasus narkoba sepanjang bulan Februari 2019, di Mpolrestro Tangerang Kota, Jumat (8/3/2019) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNKAKARTA.COM, TANGERANG - Aparat Polrestro Tangerang Kota, menggelar penghancuran barang bukti pengungkapan kasus narkoba sepanjang bulan Februari 2019, di Mpolrestro Tangerang Kota, Jumat (8/3/2019).

"Barang bukti narkoba yang kami musnahkan ini hasil pengungkapan dari empat kasus sejak Febuari kemarin," ujar Wakapolrestro Tangerang Kota, Harley Silalahi.

Dari empat kasus tersebut didapat barang haram yang berhadil digagalkan peredarannya sebannyak 5000 butir ekstasi dan 395.48 gram sabu.

Kedua barang haram itu dihancurkan dengan cara diblender dengan campuran air garam.

Kedua jenis narkoba tersebut bernilai cukup mahal, sebesar Rp 850 juta, dengan penghitungan sabu seharga Rp 1,5 juta per gram dan ekstasi seharga Rp 500 ribu per butir pilnya.

Dari jumlah tersebut, Harley menyebut ribuan warga negara generasi penerus bangsa terselmatkan masa depannya karena narkoba tak sampai ke mereka.

"Tapi permasalahannya bukan berapa nilai rupiahnya, tapi ada 7.185 generasi muda yang kita selamatkan dari peredaran narkoba ini," jelasnya.

Barang bukti itu didapatkan dari empat orang tersangka yang berinisial yakni NJ, FT, ES, dan SG.

Kisah Diana Jual Mie Ayam Rp 5 Ribu Tiap Jumat: Mie Buat Sendiri, Niat Beramal Justru Dapat Untung

Menanti Beroperasinya Bioskop Rakyat di Pasar Teluk Gong

Denny Sumargo Sampaikan Pesan untuk Anak DJ Verny: Sebut Nama Saya. Biar Mereka Bully Saya

Mereka diduga terkait jaringan internasional yang dikendalikan dari dalam Lapas dan rencananya mengedarkan barang laknat tersebut di Jakarta dan Tangerang.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs dan Pasal 112 ayat (2) nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling berat 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved